Pemeriksaan Sidang Administratif Harus Transparan
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Sidang administraif pemilu dengan agenda pemeriksaan harus dilakukan oleh Bawaslu secara transparan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data pribadi pelapor, terlapor, saksi, dan ahli. Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, pemeriksaan dilakukan dalam sidang dilakukan melalui tahapan pembacaan laporan dari pelapor atau temuan dari penemu, jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan, dan pembacaan putusan.
Demikian kesimpulan kegiatan rapat “Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Penanganan Pelanggaran melalui Keterbukaan Informasi dalam Pemeriksaan Sidang Terbuka” yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Banten, Kamis 5 November 2026 mulai pukul 09:00 WIB sampai dengan selesai. Hadir pada kesempatan itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang, staf Bawaslu Provinsi Banten Gianinda Audrine Sugianto, Haer Bustomi, Samsul Bahri, Andy Sianipar, serta yang lainnya. Pada kesempatan itu, Bawaslu Provinsi Banten mempresentasikan alat kerja berbasis web dengan nama Layanan e Administasi (Sidang) Administratif Pemilu (LeAD-AP).
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, sepanjang tahapan Pemilu 2024, pihaknya mengelola dua jenis persidangan administratif. Pertama, sidang terbuka dengan pelapor salah satu caleg DPRD Kota Serang dengan terlapor adalah penyelenggara pemilu badan ad hoc di tingkat kecamatan. Pembacaan putusan dilakukan pada tanggal 1 April 2024.
Kedua, pemeriksaan cepat saat rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten/kota. Dimana bertindak sebagai pelapor adalah tim kampanye salah satu caleg DPR RI, dan terlapor adalah penyelenggara pemilu badan ad hoc di tingkat kecamatan. Putusan pemeriksaan cepat dibacakan tanggal 5 Maret 2024.
“Kami memastikan betul kelengkapan dokumen dari sidang pelanggaran administratif pemilu itu. Di antaranya, SK Majelis Pemeriksa, SK Sekretaris Pemeriksa, SK Asisten Pemeriksa, dan surat pemberitahuan dan panggilan sidang pemeriksaan kepada pelapor dan terlapor. Berikutnya, jawaban terlapor, pembuktian, kesimpulan, beirta acara pemeriksaan, risalah persidangan, dan putusan. Semua dokumen itu tersedia dan terarsipkan dengan baik. Ditambah lagi dengan absensi selama persidangan serta foto dan video persidangan,” kata Fierly.
Staf Bawaslu Provinsi Banten Gianinda Audrine Sugianto menjelaskan, aplikasi LeAD-AP hadir dalam rangka meningkatkan tata kelola penanganan pelanggaran pemilu yang bersih, terbuka, dan berintegritas, serta komitmen bersama terkait prinsip keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan sidang terbuka.
“Aplikasi LeAD-AP ini sudah secara otomatis menyamarkan identitas pelapor dan terlapor. Karena aplikasi ini dapat diakses publik, maka tetap kami berpegang pada prinsip kerahasian data pribadi. Kami berharap aplikasi ini dapat melengkapi aplikasi SIGAPLapor milik Bawaslu RI,” kata Gianida. (***)