Deteksi Sekecil Apapun Potensi Pelanggaran
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Setiap pemilih harus mampu mendeteksi sekecil apapun potensi pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi. Kehadiran publik yang kritis dan aktif mengawasi secara otomatis menekan niat atau ruang gerak calon pelaku pelanggaran, seperti politik uang, kampanye hitam, intimidasi terhadap pemilih, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, Selasa 3 November 2026, ketika membuka kegiatan sosialisasi dan penguatan pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI, di Unbaja Convention Hall, Kota Serang. Hadir pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal, seluruh Anggota Bawaslu Kota Serang, serta ratusan peserta dari kalangan pendidik serta tokoh masyarakat.
“Pada saat Pemilu 2024 lalu, atas rekomendasi Bawaslu Kota Serang, KPU Kota Serang menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS. Yakni TPS 07 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug; TPS 01 Kelurahan Banjarasri, Kecamatan Cipocok Jaya; TPS 21 Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen, dan TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan. Ini jangan terulang di pemilu yang akan datang. Manakala sudah ada potensi yang berimbas terhadap terjadinya PSU, maka segera cegah dan laporkan kepada Bawaslu,” kata Agus.
Hal yang paling memungkinkan untuk dapat dicegah, kata Agus, adalah berkenaan dengan dinamika kependudukan yang terjadi di sekitar domisili. “Manakala ada pemilih yang telah meninggal dunia, maka segera bantu keluarga untuk membuat akta kematian. Karena jika tidak nanti tidak memiliki akta kematian, namanya tetap akan tercatat di daftar pemilih. Ini yang kemudian rawan disalahgunakan pada hari pemungutan suara. Istilahnya ghost votter (pemilih siluman). Realitasnya nama tersebut sudah meninggal dunia, tapi masih tertera di DPT, dan kemudian oleh oknum tertentu didaftarkan diabsensi pemilih yang menggunakan hak pilih di TPS. Ini jelas pelanggaran pidana pemilu,” kata Agus.
Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini menegaskan, pemilu yang diawasi langsung oleh rakyat menghasilkan proses yang transparan, jujur, dan adil. “Ketika masyarakat ikut mengawal penghitungan suara dari tingkat bawah, potensi kecurangan dan manipulasi data terminimalisasi, sehingga publik memiliki kepercayaan tinggi terhadap hasil akhir yang ditetapkan. Pada tahapan lain yang krusial adalah tentang daftar pemilih. Pastikan betul bahwa para pemilih pemula yang berusia 17 tahun sudah memiliki KTP elektronik. Jangan sampai, hak konstitusional seseorang hilang hanya karena urusan administrasi kependudukan yang belum selesai. Jika itu terjadi, segera laporkan kepada Bawaslu,” kata Jazuli. (***)