Lompat ke isi utama

Berita

Sampel Uji Petik Domisili Capai 160 Pemilih

Uji Petik

Bawaslu Kota Serang melakukan Uji Petik Domisili selama tugas kedinasan (WFH) pada jumat (30/10/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Sejak dimulai uji petik domisili pada tanggal 16 Oktober 2026 silam, hingga tanggal 1 November 2026, Bawaslu Kota Serang telah melakukan uji petik terhadap 160 pemilih. Uji petik dilaksanakan bersandar pada Surat Instruksi Ketua Bawaslu Provinsi Banten nomor 2/PM.00.01/K.BT/10/2026, bertanggal 7 Oktober 2026. Dalam surat itu disebutkan, pengawas diharuskan melakukan uji petik di sekitar lokasi domisili selama tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal atau work from home (WFH),

Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menjelaskan, data sampel uji petik itu terdiri dari kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 31 pemilih. Saat uji petik di lapangan, hasil verifikasi faktual dan administrasi pengawas membuktikan, 28 pemilih telah sesuai, dan 3 pemilih tidak sesuai. 

Data sampel uji petik dengan kategori pemilih baru sebanyak 44 pemilih. Saat uji petik di lapangan, hasil verifikasi faktual dan administrasi pengawas membuktikan, 42 pemilih telah sesuai, dan 2 pemilih tidak sesuai.

“Data sampel uji petik dengan kategori pemilih aktif sebanyak 85 pemilih. Saat uji petik di lapangan, hasil verifikasi faktual dan administrasi pengawas membuktikan, 68 pemilih telah sesuai, dan 17 pemilih tidak sesuai dengan rincian 6 pemilih meninggal dunia, 10 pemilih pindah domisili, dan menjadi anggota TNI sebanyak 1 pemilih,” kata Dita, dalam rapat internal Bawaslu Kota Serang, Senin 2 November 2026.

Dijelaskan Dita, hasil uji petik pengawas ini akan disampaikan secara tertulis kepada KPU Kota Serang. Karena itu, kata Dita, dokumen pendukung serta validasi keterangan informasi yang disampaikan kepada pengawas, harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menambahkan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), uji petik juga dapat dilakukan dengan cara melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.

“Di antaranya, dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan, lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara, TNI, Polri, pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain, panti sosial, dan/atau instansi terkait lainnya,” kata Agus. (***)