Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu & PDB Sepakati Perjanjian Kerja Sama

PDB

Bawaslu Kota Serang melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan PDB (Perisai Demokrasi Bangsa) pada jumat (30/10/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang dan Perisai Demokrasi Bangsa (PDB) Kota Serang sepakat untuk mempererat kesepahaman lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Jumat 30 Oktober 2026. Hadir pada kesempatan itu, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang, Ketua PDB Provinsi Banten Rikil Amri, Ketua PDB Kota Serang Syaefudin, serta sejumlah pengurus di antaranya Ferry Kusumaharja, Masrur Alawi, Asep Saputra, dan yang lainnya. Ruang lingkup PKS meliputi pemantauan seluruh tahapan dan non tahapan pemilu serta pemilihan.

“PKS ini memperkuat relasi antar kedua lembaga untuk saling melengkapi tugas dan fungsi masing-masing. PKS ini adalah legalitas bagi kedua belah pihak untuk saling melakukan pertukaran data dan atau informasi; pendidikan, pelatihan dan sosialisasi mengenai demokrasi, kepemiluan; serta peningkatan kapasitas relawan, pemuda, mahasiswa, dan kelompok masyarakat,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan.

Pada masa non tahapan, kata Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita, pihaknya berharap PDB secara aktif dapat menyampaikan data konkret berkenaan dengan pemutakhiran datapemilih. Terutama mengenai validasi data pemilih baru dan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menambahkan,

hal lain yang dapat menjadi obyek pemantauan adalah pemutakhiran data dan dokumen partai politik. “Sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik, partai politik harus melakukan pemutakhiran terhadap keanggotaan serta tidak diperkenankan melibatkan profesi yang dilarang untuk menjadi anggota serta pengurus partai politik menurut ketentuan perundang-undangan, seperti ASN, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta Dewan Pengawas atau Komisaris BUMN/BUMD. Karena itu kami mohonkan bantuan PDB untuk memastikan hal tersebut dilakukan sesuai ketentuan,” kata Masykur.

Ketua PDB Kota Serang Syaefudin menjelaskan, PDB ini diikhtiarkan untuk menjadi tempat menampung segala upaya bagi memperkuat studi dan kajian tentang kepemiluan. “Kami berharap, pemantauan dilakukan sebelum, selama, serta pasca tahapan pemilu. Kami mohon dilibatkan dalam setiap agenda kerja pengawasan Bawaslu. Komunikasi secara berkesinambungan harus dilakukan oleh kedua belah pihak,” kata Syaefudin.

Diketahui, tanggal 29 Juli 2026 lalu, PDB menjadi satu di antara 7 mitra strategis yang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Bawaslu Provinsi Banten. Selain PDB, mitra strategis lainnya adalah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Pokja Harian Wartawan Banten, Pemuda Katolik, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI). (***)