Lompat ke isi utama

Berita

3.942 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Tempat Kerja

Sosialisasi

Bawaslu Kota Serang menghadiri kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Banten secara daring pada senin (2/11/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Data resmi Komnas Perempuan sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan aduan kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja. Jumlahnya mencapai 3.942 kasus. Tempat kerja profesional menjadi salah satu titik rawan terjadinya kekerasan seksual, baik yang bersifat verbal dan non verbal. Kekerasan verbal adalah setiap ucapan, komentar, siulan, atau ucapan bernuansa seksual yang tidak diinginkan, merendahkan martabat, atau menciptakan suasana kerja tidak kondusif. Sementara kekerasan non verbal adalah tindakan bernuansa seksual tanpa sentuhan fisik langsung, seperti isyarat tubuh, pandangan, dan media digital, serta sentuhan fisik yang tidak disepakati.

Demikian salah satu kesimpulan kegiatan sosialisasi “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Banten,” Senin 2 November 2026, yang digelar secara daring oleh Bawaslu Provinsi Banten. Tampil sebagai pembicara adalah psikolog Kresna Widyasti, dosen Universitas Insan Cita Indonesia. Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal dan dipandu oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah.

“Kekerasan seksual verbal mencapai 64% dari total laporan pelecehan kerja. Sering kali dinormalisasi sebagai candaan kantor, gurauan akrab, serta lelucon antar rekan yang bermakna ganda. Ada juga komentar fisik berkedok pujian atau perhatian atau sering disebut catcalling dan body shaming. Mengomentari bentuk tubuh, pakaian, atau penampilan seseorang yang berfokus pada daya tarik seksual bukan profesionalisme kerja,” kata Kresna.

Kekerasan seksual non verbal, kata Kresna, menyumbang 36% kasus fısik dan gestural serta berkembang pesat melalui media komunikasi berbasis elektronik (KSBE). Contohnya tatapan intimindatif atau kontak fisik tanpa persetujuan. Atau membalas atau mengirim pesan WA dengan stiker-stiker yang bermakna ganda atau vulgar.

“Kekerasan seksual di tempat kerja itu secara psikologis berdampak terhadap kesehatan mental. Korban mengalami trauma, kecemasan akut, dan depresi. Terjadi pula penurunan kinerja. Korban akan kehilangan fokus dalam bekerja karena kesehatan mentalnya terganggu akibat adanya kekerasan di tempat kerja. Imbasnya terjadi restruturisasi. Korban memilih untuk resign dari pekerjaan atau meminta pindah unit ke bagian kepegawaian. Efeknya akan terjadi kekosongan jabatan atau rotasi karyawan karena jumlah tidak sesuai dengan tallent mapping instansi di awal. Secara kelembagaan, dampak kekerasan seksual itu juga merusak reputasi instansi. Bisa jadi lembaga kehilangan kepercayaan publik, efek ketika kasus kekerasan viral di media sosial dan nasional,” kata Kresna. 

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah menegaskan, secara kelembagaan akan dibuat komitmen bersama secara tertulis untuk zero incident terhadap kekerasan seksual. Diawali dengan tidak menormalisasi candaan yang bermakna ganda. “Jika terjadi kekerasan seksual, apapun bentuknya, maka gunakan mekanisme yang tertuang dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2026 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Kekerasan Seksual di Lingkungan Pengawas Pemilihan Umum,” kata Liah. (***)