Lompat ke isi utama

Berita

Partai Golkar Minta Validasi DPT Dijaga

Golkar

Bawaslu Kota Serang melakukan Konsolidasi Demokrasi dengan Partai Golongan Karya (Golkar) pada rabu (4/11/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Seluruh pemangku kepentingan pemilu diminta untuk berkomitmen menjaga validasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilu dan atau pemilihan. Karena itu sedari sekarang perlu ada upaya dan program yang efektif dan serius dari pemerintah daerah untuk memastikan legalitas setiap dokumen kependudukan yang berhubungan dengan kelahiran, kematian, pindah masuk, dan pindah keluar.

Demikian salah satu kesimpulan dari diskusi konsolidasi demokrasi yang digelar Bawaslu Kota Serang bersama DPD Partai Golkar Kota Serang, Rabu 4 November 2026. Diskusi berlangsung di kantor DPD Partai Golkar Kota Serang. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang, Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Teguh Ista’al, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Serang Nunung Nursiamuddin, serta unsur pimpinan dan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Serang, yakni Ade Suminar, Zaenal Abidin Machmud, dan Bayu Astapati Rahayu.

“Termasuk juga percepatan proses perekaman KTP elektronik bagi para pemlih pemula. Kami sependapat dengan usulan dari Bawaslu agar proses perekeman KTP elektronik diperluas untuk menyasar pondok pesantren, sekolah swasta, dan PKBM. Serta dapat dilakukan di setiap kantor kelurahan, untuk memudahkan akses pemilih. Mengenai akta kematian, ini juga menjadi perhatian kami karena ini menyumbang terhadap kualitas DPT. Jangan sampai ada pemilih yang nyata-nyata sudah meninggal dunia, tapi masih terdata dalam DPT, ini rawan disalahgunakan,” kata Ketua DPD Partai Golkar Kota Serang Teguh Ista’al. 

Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan data per tahun 2025, terdapat 1.050 pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP elektronik serta namanya tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilansir oleh KPU Kota Serang. 

“Total yang belum melakukan perekaman sebanyak 7.892 pemilih. Dari jumlah itu, 6.842 namanya sudah tertera di DPB. Dari jumlah 6.842, kemudian terdeteksi 508 pemilih belum memiliki KTP elektronik.  Kita sadari bersama fluktuasi jumlah pemilih pemula kita setiap periode tentu akan bertambah. Ini harus diselesaikan segera jangan nanti bertumpuk menjadi pekerjaan rumah (PR) di kemudian hari. Kami akan memastikan bahwa hak konstitusional pemilih tidak boleh terabaikan hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Dita.

Hal lain yang menjadi topik diskusi antara Partai Golkar dengan Bawaslu adalah mengenai penanganan pelanggaran, di antaranya tentang regulasi pemasangan dan perusakan alat peraga kampanye (APK). Diperlukan regulasi yang tegas agar pemasangan APK ini dapat dilakukan oleh semua peserta pemilu, dan aman dari perusakan pihak yang tidak bertanggungjawab. (***)