Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Harus Berani Laporkan Politik Uang

UNIBA

Bawaslu Kota Serang melakukan diskusi perkuliahan mahasiwa Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Bina Bangsa (Uniba) pada senin (26/10/2026)

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang diminta untuk dapat memformulasikan sebuah metode edukasi yang efektif kepada pemilih agar mereka berani dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, terutama praktek politik uang. Fenomena yang terjadi, tidak sedikit praktek politik uang yang terjadi tidak pernah berhasil diungkap karena masyarakat tidak berani untuk melapor ke Bawaslu. Yang terjadi justru sebaliknya. Pemilih menjadi permisif terhadap setiap bentuk pelanggaran.

Demikian salah satu hal yang mencuat dalam proses diskusi perkuliahan mahasiwa Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Bina Bangsa (Uniba), Senin 26 Oktober 2026. Kegiatan perkuliahan berlangsung di kantor Bawaslu Kota Serang dihadiri belasan mahasiswa yang didampingi oleh dosen FISIP Uniba Ikrom Arasid.

“Masyarakat seolah membatasi diri hanya berperan sebagai pemilih. Ketika pemungutan suara selesai, maka selesai juga tugas mereka mengawal pemilu. Bawaslu harus mampu merubah paradigma tersebut. Bahwa seorang pemilih punya kewajiban untuk dapat melaporkan setiap dugaan pelanggaran pemilu. Berkaca pada pemilu yang lalu, marak terjadi pembagian sembako kepada pemilih disertai ajakan untuk memilih kandidat tertentu,” kata mahasiswa Uniba Wildan Alfian.

Senada disampaikan mahasiswi Uniba Sindy April Maulidyah. Diperlukan sebuah metode sosialisasi khusus kepada pemilih mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung. “Karena kami percaya, tidak mungkin berharap tercipta sebuah pemerintahan yang berkualitas, dari sebuah proses pemilu yang tidak berkualitas.”

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, berdasarkan pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, salah satu tugas Bawaslu kabupaten/kota adalah mencegah terjadinya praktek politik uang. 

“Secara sederhana, politik uang didefinisikan sebagai menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. Materi lainnya itu merujuk pada 6 kriteria. Yakni, benda atau barang yang bukan atribut kampanye (bahan dan alat peraga kampanye); benda atau barang yang bukan makanan atau minuman konsumsi kampanye; benda atau barang yang bukan berupa hadiah lainnya yang diukur berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah; benda atau barang yang bukan diperoleh dari kegiatan bazar yang harganya telah sesuai dengan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah; benda atau barang yang diberikan secara cuma-cuma dalam kegiatan kampanye seperti pengobatan gratis, donor darah gratis, atau sunatan gratis; dan atau benda atau barang yang pembiayaannya bersumber dari keuangan negara seperti bansos, kartu jamsos, beras raskin, dan lain sebagainya,” kata Fierly. 

Sebelum perkuliahan dimulai, dilaksanakan prosesi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kota Serang dengan FISIP Uniba. PKS ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan dan Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Uniba Ita Rosita Wahyiah. (***)