Lompat ke isi utama

Berita

PDIP Kawal Kualitas Dokumen Kependudukan

PDIP

Bawaslu Kota Serang melakukan Konsolidasi Demokrasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada senin (26/10/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Pemenuhan hak publik untuk memperoleh dokumen kependudukan, menjadi salah satu faktor yang menopang validasi daftar pemilih untuk pemilu dan pemilihan. Karena itu, pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu harus berkoordinasi guna memastikan bahwa tidak ada warga yang kehilangan hak pilih, hanya karena tidak memiliki dokumen kependudukan.

Demikian salah satu kesimpulan dari diskusi konsolidasi demokrasi yang digelar Bawaslu Kota Serang bersama DPC PDI Perjuangan Kota Serang, Senin 26 Oktober 2026. Diskusi berlangsung di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Serang. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Serang Mochamad Nasir, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Serang Mochammad Khadafi, serta Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Serang Agung Oktariana. Turut hadir unsur pimpinan dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Serang, yakni Suradi dan Sopyani.

"Kami secara berkala terus memantau progres perekaman KTP elektronik sekaligus pembuatan akta kematian. Apa yang menjadi hasil pengawasan Bawaslu tentu menjadi refensi bagi kita dalam mengambil kebijakan. Tentu nanti kami akan dampingi dan kawal secara seksama bersama Disdukcapil Kota Serang. Karena secara politik, tentu kami harus memastikan bahwa para pemilih baru yang telah memiliki hak memilih, harus memiliki KTP elektronik. Sementara pemilih yang telah meninggal dunia, segera harus dilaporkan agar dibuatkan akta kematian,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Serang Suradi.

Tentang arti pentingnya dokumen kependudukan juga disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Serang Mochamad Nasir. “Bahkan secara internal, kami sudah mintakan kepada pengurus di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk melakukan inventarisasi data anggota partai kami yang telah meninggal dunia serta pindah domisili keluar. Ini kami lakukan agar data keanggotaan kami semakin valid, juga memastikan pemilih dengan status TMS tidak ada lagi di DPT. Kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam upaya percepatan perekaman KTP elektronik,” kata Nasir.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, bahwa selama non tahapan, pihaknya fokus dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta pengawasan pemutakhiran data dan dokumen data partai politik berkelanjutan. “Kami berharap, ada relasi dan koordinasi yang baik antara Bawaslu dengan partai politik untuk membangun persepsi yang sama tentang bagaimana menghasilkan sebuah pemilu yang berkualitas,” kata Agus Aan. 

Pertemuan antara kedua belah pihak juga membahas sejumlah isu yang berkaitan dengan kepemiluan. Di antaranya tentang penataan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kota Serang, larangan sejumlah profesi untuk melakukan kampanye, hingga beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan kuota pencalonan perempuan serta pemisahan pemilu nasional dan lokal. (***)