Lompat ke isi utama

Berita

Pedomani Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Apel Rutin

Bawaslu Kota Serang menggelar apel rutin pada hari senin (26/10/2026)


 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Seorang pengawas pemilu yang bertugas pada Sekretariat Bawaslu Kota Serang diminta untuk terus secara konsisten mempedomani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 4 ayat 2 UU 20/2023 menjelaskan tentang nilai dasar seorang ASN yang dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku.

Demikiian disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo ketika menyampaikan arahan saat menjadi pembina apel rutin, Senin 26 Oktober 2026. Hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang serta jajaran sekretariat.

“Yang pertama, pengawas berstatus ASN harus berorientasi pelayanan, yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Kedua, akuntabel, yakni bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. Ketiga, kompeten, yakni terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. Keempat, harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan. Kelima, loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Keenam, adaptif, yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. Ketujuh, kolaboratif, yakni membangun kerja sama yang sinergis,” kata Masykur.

Dalam konteks pelayanan terlebih di masa non tahapan, kata Masykur, seorang pengawas harus memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Juga bertindak ramah, cekatan, solutif, dapat diandalkan, serta secara berkesinambungan selalu melakukan perbaikan. “Hari ini, ketika masa non tahapan, fokus Bawaslu adalah melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pengawasan pemutakhiran data dan dokumen data partai politik berkelanjutan, konsolidasi demokrasi, serta edukasi kepemiluan. Semua pelayanan yang berkaitan dengan itu harus diutamakan,” kata Masykur.

Pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut juga mengingatkan jajaran ASN agar terus mengembangkan kompetensi dengan cara meningkatkan kemampuan diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

“Di Bawaslu Kota Serang ini banyak inovasi yang sengaja disediakan untuk proses belajar para pengawas, di antaranya diskusi Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP). Manfaatkan itu sebaik mungkin. Terlebih sekarang Bawaslu RI sudah mulai memberlakukan manajemen talenta. Jadi keliru kalau ada pengawas ASN yang tidak mempersiapkan diri untuk itu,” kata Masykur.    (***)