Tata Naskah Dinas Harus Pedomani 6 Asas
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Tata naskah dinas yang disusun oleh Bawaslu pada semua tingkatan harus memenuhi asas efektif dan efisien, baku, dapat dipertanggungjawabkan, saling terkait, cepat dan tepat, serta aman.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrochim ketika menyampaikan materi berkenaan dengan Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas, pada diskusi Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP) dengan tema “Teknik Membuat Surat Keluar, Surat Perintah, dan Surat Keterangan,” Kamis 22 Oktober 2026. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang, serta jajaran sekretariat.
“Asas efektif dan efisien artinya tata naskah dinas perlu dilakukan secara efektif dan efisien dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik, benar, dan lugas. Hasil evaluasi membuktikan masih ada surat keluar yang kita produksi tidak memenuhi standar yang memadai,” kata Abdurrochim.
Asas berikutnya, kata Abdurrochim, naskah dinas diproses dan disusun menurut tata cara dan bentuk yang telah dibakukan. “Dapat dipertanggungjawabkan artinya tata naskah dinas dapat dipertanggungjawabkan dari segi isi, format, prosedur, kearsipan, kewenangan, dan keabsahan. Yang banyak terjadi, ada banyak format surat kita yang belum sesuai kaidah.”
Asas keterkaitan artinya kegiatan penyelenggaraan tata naskah dinas terkait dengan kegiatan administrasi umum. Yakni rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi tata naskah dinas, penamaan lembaga, singkatan dan akronim, kearsipan, serta tata ruang perkantoran.
“Asas kecepatan dan ketepatan dimaknai bahwa naskah dinas harus dapat diselesaikan secara cepat, tepat waktu, dan tepat sasaran dalam redaksional, prosedural, dan distribusi. Sedangkan asas keamanan artinya tata naskah dinas harus aman secara fisik dan substansi informasi mulai dari penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi,” kata Abdurrochim.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menambahkan, dalam perspektif hukum, segala bentuk korespondensi tertulis yang disusun dan diproduksi oleh Bawaslu, nantinya dapat dijadikan alat bukti di lembaga peradilan. Tidak sedikit, kata Agus, dalam perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), selaku pemberi keterangan, Bawaslu menyertakan surat sebagai alat bukti. “Jadi secara redaksional, kaidah, konsep, dan substansi, surat Bawaslu itu harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi surat menyurat yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan sengketa proses,” kata Agus. (***)