Bawaslu Ungkap Catatan SOP Pelayanan KPU
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang mengapresiasiterbitnya SK KPU Kota Serang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan KPU Kota Serang. Namun, Bawaslu juga menyampaikan sejumlah catatan sehubungan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik yang selama ini dilakukan oleh KPU. Khususnya yang berkaitan dengan pelayanan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, mekanisme pengajuan pengaduan, serta permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri ketika menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) pada PPID KPU Kota Serang, Jumat tanggal 23 Oktober 2026, yang berlangsung di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Serang. Hadir pada kesempatan tersebut, Anggota KPU Kota Serang Patrudin, Abdul Rohman, dan Hanifa, perwakilan sejumlah OPD, LO beberapa partai politik, kelompok penyandang disabilitas, serta pemantau pemilu.
“Dalam pelayanan PAW, tidak diberi ruang adanya gugatan dan atau sengketa baik dari pengganti maupun pihak yang diganti. Dalam SOP pelayanan PAW hanya disebutkan, bahwa KPU memiliki waktu paling lama 5 hari kerja untuk melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi calon PAW sejak KPU menerima surat permintaan nama calon pengganti dari pimpinan DPRD. Sementara ruang untuk sengketa dan gugatan, belum dicantumkan dalam SOP. Padahal, pengalaman membuktikan, tidak sedikit proses PAW yang berlarut-larut karena adanya sengketa dan gugatan itu,” kata Fierly.
Berikutnya, dalam SOP pengaduan masyarakat, KPU mengatur tentang bagaimana perlakukan manakala sebuah laporan yang disampaikan belum dan atau kekurangan syarat. “Namun, berapa lama masyarakat harus memenuhi kekurangan persyaratan tersebut, durasinya belum disebutkan dalam SOP. Ini dikhawatirkan menjadi celah tidak dapat diterimanya pengaduan kepada KPU, karena durasi perbaikan pengaduan tidak diatur secara rinci.”
Terakhir, berkenaan dengan pembebanan biaya penggandaan dokumen kepada pemohon. “Dari sejumlah jenis pelayanan yang dilakukan KPU, dicantumkan bahwa tidak dipungut biaya alias Rp 0. Namun khusus PPID, ada klausul tentang penggandaan dokumen yang dibebankan kepada pemohon. Meskipun dibenarkan secara regulasi, frasa itu mohon sekiranya dapat ditinjau ulang, khawatir membebani pemohon informasi,” kata Fierly.
Kegiatan tersebut dihadiri dengan prosesi penandatanganan Berita Acara Hasil FKP KPU Kota Serang oleh sejumlah peserta yang hadir, termasuk Bawaslu Kota Serang. Pada SK KPU Kota Serang 7/2026 disebutkan, terdapat 8 kategori pelayanan publik yang dilakukan oleh KPU Kota Serang adalah sebagai berikut. Autentifikasi salinan keputusan tentang penetapan perolehan suara sah partai politik dan perolehan kursi partai politik tingkat Kota Serang; PAW anggota DPRD tingkat Kota Serang; pelayanan PPID; dokumentasi dan publikasi hukum; penerimaan layanan atas pengaduan masyarakat; magang SMA/SMK/perguruan tinggi; pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB); dan pendidikan pemilih melalui pendidikan kepemiluan. (***)