Bawaslu Ingatkan Parpol Soal Status Pengurus & Anggota
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang mengimbau kepada seluruh partai politik untuk memperhatikan status pekerjaan jajaran kepengurusan dan keanggotaan mereka. Karena berdasarkan regulasi, ada banyak profesi yang dilarang untuk menjadi anggota parpol. Di antaranya ASN baik itu PNS maupun P3K, TNI, Polri, serta penyelenggara pemilu.
“Karena itu, kami berharap setiap parpol meneliti dan memvalidasi ulang setiap pengurus dan anggota yang namanya diupload ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Terlebih parpol yang telah mengalami perubahan komposisi kepengurusan di Kota Serang. Ini momentum untuk memverifikasi ulang setiap nama pengurus dan anggota. Jangan sampai kemudian bermasalah di kemudian hari,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo, pada Selasa (23/6/2026). Masykur menyampaikan hal itu ketika menyampaikan arahan pada kegiatan sosialisasi pemutakhiran data dan dokumen partai politik secara berkelanjutan semester I tahun 2026, yang diselenggarakan KPU Kota Serang. Hadir pada kesempatan itu, Anggota KPU Kota Serang Patrudin dan perwakilan 10 parpol.
Pada kesempatan itu, Masykur juga mengingatkan tentang adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang telah dibacakan pada sidang terbuka pada tanggal 25 Mei 2026. “Terhadap parpol peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, maka KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan parpol dimaksud pada kontestasi pemilu pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Dengan demikian, pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam norma pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi kepada parpol untuk dicoret atau digugurkan sehingga tidak diikutsertakan pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud,” kata Masykur.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, berdasarkan arahan tertulis dari Bawaslu Provinsi Banten tanggal 21 Juni 2026, berkenaan dengan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) semester I tahun 2026, Bawaslu kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan melalui Sipol selama tiga hari kerja mulai tanggal 26 sampai dengan 30 Juni 2026. Arahan itu, kata Fierly, merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol.
“Tentu kami akan laksanakan arahan itu mulai Jumat 26 Juni hingga Selasa 30 Juni 2026. Nantinya kami akan mengawasi 44 parpol, sesuai surat yang dikirimkan oleh KPU Kota Serang nomor 197/PL.01-SD/3673/2/2026, tertanggal 22 Juni 2026, kepada Bawaslu Kota Serang. Hasil pengawasan itu nantinya akan dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten tanggal 3 Juli 2026,” kata Fierly.
Pada sesi dialog sosialisasi, Anggota KPU Kota Serang Patrudin memperlihatkan status verifikasi Sipol terhadap 10 parpol yang hadir. Yakni, PKS, Partai Golkar, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Gelora, PKB, PPP, Partai Perindo, Partai NasDem, dan Partai Gema Bangsa. Dari hasil pengamatan terhadap Sipol secara bersama-sama, diketahui bahwa hanya dua parpol yang telah memperbaharui SK kepengurusan. Yakni PKS dan Partai Gelora.
“Batas waktu penyampaian hasil PDPPB semester I tahun 2026 melalui Sipol ditetapkan paling lambat tanggal 25 Juni 2026 hingga pukul 23.59 WIB. Masih ada kesempatan beberapa hari untuk parpol memutakhiran kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, serta domisili kantor tetap. Tentu dengan betul-betul memperhatikan arahan yang telah disampaikan Bawaslu,” kata Patrudin.
Penulis : Fierly
Foto : Ajun