Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Fokus Awasi Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS

Bawaslu

Bawaslu Kota Serang lakukan pengawasan di dua TPS yang menggelar PSU di Kota Serang, Rabu (21/02/24)

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang tengah memusatkan perhatian pada pemungutan suara ulang (PSU) yang akan dilaksanakan di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Serang. Tercatat ada 4 TPS yang akan melakukan PSU, dua TPS diantaranya TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok dan TPS 24 Sepang, Kecamatan Taktakan dilakukan pada Rabu (21/02/24). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kelancaran dan keabsahan proses demokrasi di tingkat lokal.

Pemungutan suara ulang di dua TPS ini menjadi fokus utama Bawaslu Kota Serang setelah adanya beberapa laporan dan temuan terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum. Walaupun harus melakukan pemilihan ulang namun warga begitu antusias untuk pergi ke TPS.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima berbagai pengaduan terkait potensi pelanggaran aturan di dua TPS tersebut.


“Saya ucapkan terima kasih di TPS 1 banyak antusias. Artinya PSU tidak mengurangi masyarakat memilih kembali, kehadiran pihak semoga berkurang pemilih di sini tinggi sama dengan yang hadir saat pencoblosan lalu, " kata Agus.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Fierly Mulrdyat Mabrurri mengatakan jika dalam kasus PSU ini, Bawaslu Kota Serang menemukan adanya dugaan pelanggaran dan ketidak sesuaian prosedur saat pemungutan dan penghitungan suara.

“Sebelumnya, Bawaslu Kota Serang telah mendapati adanya ketidaksesuaian prosedur dan dugaan pelanggaran di empat TPS tersebut. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Serang akan mengawasi dengan ketat pelaksanaan pemungutan suara ulang di lokasi tersebut,” ucap Fierly.

Bawaslu Kota Serang tidak hanya akan memantau kelancaran proses pemungutan suara tetapi juga akan memastikan agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mencakup verifikasi pemilih, keberlangsungan kampanye yang fair, hingga penghitungan suara.

“PSU digelar hari ini ada dua, salah satunya di TPS 01 Banjarsari dengan pengawasan dari Panwas agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," lanjut Fierly.

Turut hadir Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam pengawasan tersebut. Bagja mengatakan, penyebab dilakukan PSU karena ditemukan adanya kesalahan teknis petugas maupun dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

“Ada pemilih yang memilih tidak berdomisili tidak di daerah bersangkutan, kemudian ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh KPPS, ada pemilih lebih dari satu kali mencoblos, itu yang terjadi," ujar dia.

Ke depan, lanjut Bagja, adanya faktor kelalaian menjadi bahan evaluasi -baik untuk kelalaian petugas KPPS maupun pengawas TPS.

"Bimtek (bimbingan teknis) KPU dan kita harus lebih baik lagi, karena ini seharusnya bisa diantisipasi dari awal," tuturnya.

Sebagai lembaga pengawas pemilihan, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemilihan umum berjalan adil, jujur, dan transparan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kota Serang.

Pemungutan suara ulang di dua TPS selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu pada 24 Februari 2024 untuk TPS 007 Kemanisan, Curug dan TPS 021, Bendung, Kasemen. Bawaslu Kota Serang berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan secara cermat guna menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan umum.

Penulis dan Foto : Fathimatufz Zahra

Editor: Dita Yuliafnita