Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang kembali menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif dengan peserta dari Karang Taruna Se-Kota Serang, pada Senin (10/10) di Hotel Lynn. Cimuncang Kota Serang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang telah menyelesaikan masa perpanjangan pendaftaran calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan pada Sabtu, 08 Oktober 2022 dengan total pendaftar sebanyak 194 orang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif yang menyasar insan pers atau awak media di Kota Serang, pada Minggu (2/10) di Hotel Nuansa Baru Kota Serang.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang perpanjang masa pendaftaran calon panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan karena keterwakilan 30 persen pendaftar perempuan masih belum terpenuhi.