Serang - Enam Panwaslu Kecamatan Se-Kota Serang resmi melantik Panwaslu Kelurahan/Desa dimasing-masing Kecamatan di Wilayah Kota Serang. Senin (6/2/23).
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, dan wawanca
Serang - Pelaksaan rekrutmen Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa telah berada ditahap akhir seleksi, setelah 6 Panwaslu Kecamatan yang ada di Kota Serang sebelumnya mengumumkan hasil penelitian administrasi.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Dalam rangka Pemenuhan keterwakilan perempuan disetiap kelurahan dalam pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024 khususnya Kecamatan Serang (Kelurahan Kota Baru dan Cimuncang), Kecamatan Taktakan (Kelurahan Cilowong, Drangong, Kuranji, Panggung Jati, Sepang dan U