Study Monday-Upaya Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN
|
Serang Kota Bawaslu - Senin (6/9/21). Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang melaksanakan kegiatan rutin Study Monday dengan pembahasan Upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada pemilu dan pilkada pada hari Senin (6/9) melalui zoom meeting.
Kegiatan Study Monday ini dipandu langsung oleh Staf Hukum Humas data dan Informasi yaitu Vinda Intan Novia Utami, kegiatan Study Monday ini membahas dasar hukum Netralitas ASN, Wewenang Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beserta fungsi dan wewenangnya, Bentuk-bentuk Netralitas ASN, dan membahas terkait contoh kasus.
Selain itu narasumber membahas terkait pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN dengan cara :
1. Mengirimkan surat himbauan ke berbagai pihak dan stakeholder
2. Meningkatkan pemahaman pegawai terhadap asas netralitas ASN melalui brosur yang dibagikan kepada pegawai ASN ke kantor kantor pemerintahan rumah ibadah sekolah-sekolah serta sarana kesehatan yang dipergunakan oleh masyarakat
3. Aktif melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai netralitas ASN
4. Memberikan advokasi melalui media baik cetak elektronik maupun online mengenai netralitas ASN
5. Meningkatkan pengawasan pada saat kampanye
6. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan netralitas ASN (Vinda/Red)