Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perdalam Alat Kerja Temuan

Kajian

Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly saat melakukan presentasi dalam kegiatan Simulasi dan pendalaman itu dilakukan pada edisi kedua Simulasi Penanganan Pelanggaran (Simpel) Bawaslu Kota Serang, Kamis (30/4/2026). 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang melakukan simulasi dan pendalaman mengenai alat kerja untuk mencatat temuan dugaan pelanggaran pemilu, yakni Formulir Model B.2. Simulasi dan pendalaman itu dilakukan pada edisi kedua Simulasi Penanganan Pelanggaran (Simpel) Bawaslu Kota Serang, Kamis (30/4/2026). Semua staf dan pimpinan terlibat dalam pembahasan mengenai studi kasus yang telah disusun. Simulasi dan pendalaman dilakukan oleh tiga kelompok. 

Kelompok pertama, disimulasikan pengawas yang menemukan adanya dugaan pidana politik uang dalam sebuah kegiatan kampanye salah satu partai politik. Kelompok kedua, disimulasikan pengawas yang menemukan adanya seorang ASN yang diduga mengkampanyekan salah satu caleg. Kelompok ketiga, disimulasikan pengawas yang menemukan adanya perubahan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan yang diduga menguntungkan salah satu peserta pemilu. Sementara pendalaman mengenai temuan disumberkan dari SK Bawaslu RI Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Juknis Penanganan Pelanggaran Pemilu.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan pengawas pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau hasil investigasi jajaran Bawaslu. Laporan hasil pengawasan pengawas pemilu bersumber dari pengawasan pengawas pemilu dan atau hasil penelusuran informasi awal.

“Informasi awal itu dapat berupa informasi lisan yang disampaikan secara langsung atau melalui saluran telepon resmi ke Sekretariat Bawaslu, kemudian informasi tulisan yang disampaikan melalui surat elektronik resmi atau melalui jasa ekspedisi ke Sekretariat Bawaslu. Informasi awal juga dapat berupa informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari laporan yang tidak diregistrasi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal tetapi memenuhi syarat materil, serta informasi dugaan pelanggaran pemilu yang berasal dari laporan yang dicabut oleh pelapor,” kata Fierly.

Fierly mengungkap, laporan hasil pengawasan dan laporan hasil investigasi dapat ditetapkan menjadi temuan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut. Pertama, memuat identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu. Kedua, memuat identitas pelaku dugaan pelanggaran pemilu. Ketiga, memuat uraian kejadian yang diduga sebagai pelanggaran pemilu secara jelas. Uraian dibuat secara kronologis yang isinya dapat menjelaskan apa, siapa, dimana, kapan, kenapa, dan bagaimana peristiwa bisa terjadi. Keempat, ditetapkan dengan tidak melebihi batas waktu tujuh hari sejak laporan hasil pengawasan atau laporan hasil investigasi dibuat. Dan kelima, terdapat bukti berupa dokumen yang dapat membuktikan terjadinya peristiwa dan keterangan saksi minimal dua orang yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang diduga pelanggaran pemilu. 

“Dalam KIUHAP yang baru, definisi saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan atau menguasai data dan atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menambahkan, dalam hal laporan hasil pengawasan mengandung dugaan pelanggaran administratif pemilu, juga harus disertai dengan bukti adanya saran perbaikan yang pernah disampaikan oleh pengawas pemilu. 

“Dalam hal saran perbaikan disampaikan secara tertulis, maka dibuktikan dengan surat saran perbaikan yang telah disampaikan. Dalam hal saran perbaikan disampaikan secara lisan, maka saran perbaikan harus tertuang dalam laporan hasil pengawasan, yakni Formulir Model A. Jadi setiap pengawas harus menuangkan secara detail dan komprehensif hasil pengawasannya ke dalam Formulir Model A. Pengawas juga harus mampu kemampuan menganalisa, manakala menemukan adanya sebuah dugaan pelanggaran, pasal mana yang akan diterapkan. Ini penting untuk memudahkan pembahasan pada rapat pleno,” kata Masykur. 

Penulis : Fierly 

Foto : Rara