Visi Misi Bawaslu Harus Dipertajam
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang- Visi misi Bawaslu yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2025-2029 bersifat normatif, luas, dan visioner. Tantangan utamanya adalah, visi misi dimaksud sulit diturunkan ke indikator kinerja dan berisiko menjadi slogan jika tidak ditajamkan, sehingga perlu penajaman tujuan strategis dan outcome demokrasi.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan pada sesi kajian perdana Seri Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP) yang berlangsung Jumat (30/1/2026). Dijelaskan Agus, visi Bawaslu adalah kolaborasi memperkokoh demokrasi substansial melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dalam rangka mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas.
“Visi itu kemudian ditopang oleh tiga misi. Pertama, meningkatkan kualitas pengawasan pemilu melalui pencegahan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang profesional, akuntabel dan berkeadilan. Kedua, memperkuat kemitraan pengawasan pemilu dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur dan adil; dan ketiga adalah membangun tata kelola birokrasi yang bersih dan prima dalam menunjang kualitas pengawasan pemilu dan pelayanan publik,” kata Agus.
Misi pertama, kata Agus, selaras dengan mandat hukum Bawaslu dan mencerminkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan. Pada sisi lain, masih banyak kasus yang ditangani Bawaslu dan pelanggaran terus meningkat, bukannya berkurang. Karena itu diperlukan pergeseran dari penanganan ke pencegahan sistemik.
Misi kedua, lanjut Agus, memperkuat kemitraan pengawasan dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan dalam menghadirkan pemilu yang partisipatif, jujur, dan adil. “Misi ini menjawab keterbatasan SDM pengawasan dan memperluas jangkauan dan legitimasi pengawasan. Tantangannya yaitu adanya potensi relasi kemitraan itu berhenti pada MoU, deklarasi dan kegiatan seremonial. Sehingga perlu arah jelas kemitraan strategis dan kemitraan operasional dan harus berfokus pada dampak, bukan jumlah kegiatan.”
Sementara itu, Agus menuturkan, misi ketiga adalah pendukung utama dalam reformasi birokrasi untuk prasyarat kualitas pengawasan, Misi ini juga harus sesuai dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional, zona integritas, dan akuntabilitas kinerja. “Degan demikian definisi pelayanan publik itu perlu dipertegas, perlu ditentukan siapa pengguna layanan Bawaslu? Ini yang harus dijawab oleh seluruh insan pengawas,” kata Agus.
Penulis : Fierly
Foto : Rara