Untuk Pelaporan, Berikut Kontak Person dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kota Serang
|
#sahabatbawaslukotaserang, Jum'at. (12/4/19) Bagi anda yang ingin melaporkan tindak pelanggaran pemilu untuk pengawasan partisipatif anda bisa datangi kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan Se-Kota Serang lengkap dengan kontak person yang anda butuhkan untuk berkomunikasi lebih dulu. dan berikut nama-nama pengawas kecamatan, kontak person dan alamat kantor sekretariatnya :
Panwaslu Kecamatan Serang : Jl. Majapahit Komplek Ciceri Permai Blok D6 No. 12 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan. Serang - Kepala Sekretariatan : 087771960011
Panwaslu Kecamatan Cipocok Jaya : Jl. Lengkeng Komplek Pemda Serang Blok C No. 1 Kelurahan.Cipocok Jaya, Kota Serang. - Kepala Sekretariatan : 087773682139
Panwaslu Kecamatan Kasemen : Jl. Warung Jaud Perumahan Bumi Sari Permai Blok. G2 No. 1 RT/RW 003/010 Kelurahan Kasemen. - Kepala Sekretariatan : 085945666833
Panwaslu Kecamatan Taktakan : Jl. Raya Takari Link Soyog RT/RW 02/02 Kelurahan Taktakan Kecamatan Taktakan Kota Serang. - Kepala Sekretariatan : 081906116363
Panwaslu Kecamatan Curug : Jl. Raya Kuningan Nyapah Kp. Cipilit RT/RW 013/001 Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang. - Kepala Sekretariatan : 087877459338
Panwaslu Kecamatan Walantaka : Jl. Ciruas-Walantaka KM.3 Lingk. Tegal Kembang, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka (Depan SDN Tegal Kembang). - Kepala Sekretariatan : 087741017387
Demikian alamat kantor sekretariat panwaslu di enam kecamatan dikota serang, jika anda ingin melapor pastikan kelengkapan berkas atau bukti laporan terpenuhi, baik bukti formil maupun bukti materil. (Humas/Red)