Unsera Teliti Proses Rekrutmen Pengawas Ad Hoc
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Sejumlah mahasiswa dari Program Studi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik dan Ilmu Hukum Universitas Serang Raya (Unsera) melakukan kegiatan penelitian di lingkungan Bawaslu Kota Serang, Rabu (21/1/2026). Mereka secara spesifik meneliti perihal bagaimana proses rekrutmen badan ad hoc selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. Badan ad hoc dimaksud dimulai dari Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan, serta Pengawas TPS.
Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrochim menjelaskan, rekrutmen badan ad hoc secara regulasi mempedomani Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PKD, Panitia Pengawas Luar Negeri, dan Pengawas TPS.
“Setidaknya ada 15 tahapan dalam proses seleksi Panwascam yang mamakan waktu kurang lebih dua bulan, yakni dimulai dengan sosialisasi pada pekan kedua September 2022, dan berakhir dengan proses pelantikan dan pembekalan yang dilakukan akhir bulan Oktober 2022,” kata Abdurrochim, di hadapan mahassiwa Unsera.
Saat itu, Abdurrochim menceritakan, terdapat 194 pendaftar untuk mengisi 18 posisi sebagai anggota Panwascam di 6 kecamatan yang ada di Kota Serang. Dari jumlah pendaftar, 147 di antaranya adalah laki-laki, dan 47 orang perempuan. Di antara mereka, 11 orang tercatat di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), dan oleh karenanya tidak akan dipilih menjadi seorang penyelenggara pemilu.
“Dilihat dari rekam jejak pendidikan pelamar, 119 di antaranya adalah lulusan S1. Ini membuktikan bahwa dari sisi edukasi, mereka berasal dari kalangan terpelajar. Tinggal nanti saat tes tertulis dan wawancara, bagaimana mereka menguasai soal-soal yang berhubungan dengan kepemiluan, kelembagaan Bawaslu, sistem kepartaian, ketatanegaraan, serta muatan lokal. Itu yang menjadi dasar utama kami memilih anggota Panwascam. Pengalaman di dunia penyelenggara pemilu juga kami sangat pertimbangkan. Terlebih, dalam proses seleksi itu, ada masa tanggapan masyarakat. Itu ruang yang bisa digunakan publik untuk menilai integritas seorang calon anggota Panwascam,” kata Abdurrochim.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, berbeda dengan seleksi Panwascam, rekrutmen PKD dan Pengawas TPS dilakukan tanpa seleksi tes tertulis. “Sebagai garda terdepan pengawasan, badan ad hoc ini adalah etalase di lapangan. Mereka yang lebih paham kondisi di sebuah daerah. Karena itu penguasaan mereka tentang alat kerja pengawasan serta konsep penanganan pelanggaran, harus benar-benar terukur,” kata Fierly.
Kegiatan penelitian yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, diselingi dialog interaktif serta membedah sejumlah problematika yang berhubungan dengan rekrutmen badan ad hoc.
Penulis : Fierly
Foto : Rara