Tindak Lanjut Aduan Warga, Bawaslu Kota Serang Beri Saran Perbaikan ke KPU
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keakuratan data pemilih dengan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor KPU Kota Serang, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini difokuskan pada persiapan Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Sinergi antar-lembaga penyelenggara ini menjadi kunci utama untuk memastikan daftar pemilih di Kota Serang tetap mutakhir dan tepercaya.
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua beserta Anggota Bawaslu Kota Serang, yang disambut langsung oleh jajaran Ketua dan Anggota KPU Kota Serang. Diskusi berjalan intensif, mengingat data pemilih bersifat sangat dinamis dan memerlukan validasi berkelanjutan. Koordinasi ini bertujuan menyatukan data hasil pengawasan dan pemutakhiran sebelum nantinya ditetapkan secara resmi dalam rapat pleno.
Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Serang memberikan catatan kritis berupa saran perbaikan kepada KPU Kota Serang. Berdasarkan hasil pengawasan melalui Posko Aduan Masyarakat yang telah didirikan Bawaslu, ditemukan adanya tiga orang pemilih yang statusnya kini dinyatakan meninggal dunia. Temuan ini menjadi bagian penting dari upaya jemput bola yang dilakukan Bawaslu untuk melindungi integritas daftar pemilih.
Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan menegaskan bahwa temuan hasil aduan masyarakat tersebut harus segera ditindaklanjuti secara administratif oleh KPU Kota Serang. Hal ini mengacu pada regulasi terbaru mengenai pemutakhiran data guna memastikan tidak ada lagi nama warga yang sudah wafat tetap terdaftar aktif sebagai pemilih.
"Kami (Bawaslu) memberikan saran perbaikan agar KPU segera menindaklanjuti hasil Posko Aduan Masyarakat kami. Terdapat tiga pemilih yang meninggal dunia dan kami meminta KPU segera menandai mereka sebagai Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai dengan Pasal 17 ayat 1 dan 2 dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025," ujar Ketua Bawaslu Kota Serang dalam rapat.
Bawaslu menekankan bahwa kepatuhan terhadap PKPU Nomor 1 Tahun 2025 sangat krusial agar proses PDPB memiliki dasar hukum yang kuat. Penandaan status TMS bagi pemilih yang meninggal dunia bukan sekadar urusan teknis, melainkan langkah vital untuk mencegah potensi penyalahgunaan data pemilih di masa depan.
Menutup rangkaian rakor, kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat jalur komunikasi demi mewujudkan daftar pemilih yang bersih. KPU Kota Serang menyambut baik masukan tersebut sebagai bahan penyempurnaan data sebelum Pleno Triwulan I dilaksanakan, demi menjamin kualitas demokrasi yang lebih baik di Kota Serang.
Penulis : Rara
Foto : Olis