Lompat ke isi utama

Berita

Talk Show Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan: Pengawasan Pemilu Milik Seluruh Masyarakat

Talk Show

Anggota Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo bersama Anggota KPU Kota Serang Abdul Rohman dalam Talk Show Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan di RRI Banten pada Selasa (16/12/2025).

Menjaga Pemilu yang Adil dan Berintegritas, pengawasan Pemilu Milik Seluruh Masyarakat

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Anggota Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, menjadi narasumber dalam talk show sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan bertema “Tata Kelola Pemilu yang Demokratis: Menjamin Integritas dan Keadilan dalam Setiap Tahapan” yang digelar oleh KPU bersama RRI Banten. Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui RRI Pro 1 Banten 94.9 FM dan kanal YouTube RRI Banten pada Senin, 16 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.

Dalam pemaparannya, Masykur menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Ia menyebut, kualitas pemimpin yang terpilih sangat ditentukan oleh integritas penyelenggara pemilunya. “Integritas menjadi modal utama bagi penyelenggara pemilu. Pemimpin akan hadir kalau penyelenggara pemilunya berintegritas. Transparansi harus tertanam pada jiwa penyelenggara pemilu agar melahirkan pemimpin yang legitimate,” tegasnya.

Lebih lanjut, Masykur menjelaskan peran Bawaslu dalam memastikan transparansi penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. “Setiap PKPU wajib diawasi oleh Bawaslu. Seluruh tahapan, mulai dari awal hingga tahap rekapitulasi dan penetapan, menjadi objek pengawasan kami, termasuk saat proses rekrutmen penyelenggara badan adhoc agar tidak terafiliasi partai politik atau profesi lainnya yang dilarang,” jelas Masykur.

Ia juga menekankan bahwa Bawaslu memiliki tiga kewenangan utama, yakni mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran pemilu. “Pencegahan selalu kami lakukan di awal melalui sosialisasi. Namun jika dari hasil pencegahan masih ditemukan pelanggaran, maka akan kami tindak sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kota Serang, Abdul Rohman, mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam sistem kepemiluan ke depan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135. “Pemilu 2029 akan berbeda. Nantinya pemilu dibagi menjadi dua, yaitu pemilu nasional dan pemilu lokal. Di tingkat nasional memilih presiden, DPR, dan DPD, sedangkan di tingkat lokal memilih DPRD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota,” paparnya.

Adanya perbedaan mekanisme tersebut tentu akan memberikan tantangan yang berbeda pula kedepannya dari unsur pengawasan Bawaslu sendiri. Masykur juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi Bawaslu dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu. Salah satunya keterbatasan sumber daya manusia. “Karena keterbatasan SDM, kami gencar mendorong pengawasan partisipatif. Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tapi seluruh masyarakat. Semua bisa mengawasi dan melaporkan,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti kerawanan pada beberapa tahapan krusial seperti pencalonan dan kampanye. “Pada tahap pencalonan, KPU menggunakan sistem SILON yang tidak bisa kami akses langsung. Di tahap kampanye, laporan dana kampanye juga masih terbatas untuk diaudit, ditambah kurangnya pengawas saat pemungutan suara. Ini menjadi tantangan serius yang terus kami upayakan solusinya,” pungkas Masykur.