Lompat ke isi utama

Berita

Siswa SMAN 6 Ulas Pelanggaran Pemilu

sosialsisasi sman 6 kota serang

Bawaslu Kota Serang saat memberikan Piagam Mitra Pengawasan Partisipatif kepada Wakasek Humas SMAN 6 Kota Serang, Jumat (25/07/2025).

Kota Serang, Badan Pemilhan Umum Kota Serang - Modus serta pola penanganan pelanggaran berupa politik uang menjadi salah satu materi yang dibahas dalam kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Kota Serang bersama para peserta didik SMAN 6 Kota Serang, Jumat 25 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di aula sekolah selama kurang lebih dua jam sejak pukul 09.00 WIB.

Hikam Al Murtado, siswa SMAN 6, mempertanyakan bagaimana cara Bawaslu dalam menangani serangan fajar atau politik uang saat pemilu yang dilakukan salah satu caleg pada hari pemungutan suara. Sementara itu, Disti, siswi SMAN 6 lainnya, mempertanyakan tentang perbedaan antara pelanggaran administrasi dengan pelanggaran pidana pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, sepanjang syarat formal dan materiel dari peristiwa yang diduga serangan fajar tersebut terpenuhi, maka Bawasku pasti akan melakukan penanganan.  

“Syarat formal itu meliputi nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu. Sementara syarat materiel meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dugaan pelanggaran, dan bukti. Jika itu terpenuhi, maka akan kami proses. Kami apresiasi adanya partisipasi publik yang melaporkan adanya indikasi politik uang selama tahapan pemilu,” kata Fierly, seraya menambahkan bahwa yang disebut pelanggaran administratif pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Siswa lainnya, Pitra, menanyakan tentang pelayanan yang dilakukan KPPS terhadap pemilih di TPS, khususnya pemilih yang tidak atau belum terdaftar dalam DPT. Firja, seorang siswa lain, menuturkan tentang alasan pemisahan tiga lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Padahal, usul Firja, ketiga lembaga tersebut dapat digabungkan agar memudahkan koordinasi.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Dita Yuliafnita, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Masykur Ridlo, serta Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Abdurrochim 

Fery Yugangga, Wakasek Humas SMAN 6 Kota Serang, berharap, materi sosialisasi yang disampaikan Bawaslu dapat menjadi bekal bagi siswa kelak nanti menjadi pemilih pada pemilu dan pemilihan kepala daerah mendatang.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menuturkan, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif ini adalah yang kedua dilakukan sepanjang tahun 2025. Yang pertama telah digelar di SMAN 2 Kota Serang. Bawaslu, kata Agus, menilai, mulai muncul pemahaman yang baik di kalangan pelajar tentang arti pentingnya pemilu. Daya kritis pelajar juga semakin terlihat dari bermutunya pertanyaan yang mereka sampaikan. Di akhir sesi kegiatan, digelar kuis kepemiluan. Pelajar yang mampu menjawab pertanyaan dari Bawaslu diberi cinderamata. 

Editor : Fierly M.M