Saka Adhyasta Perkuat Pengawasan Partisipatif
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, disampaikan bahwa pembinaan kaum muda untuk memiliki mental, moral, spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik yang baik, sehingga menjadi warga negara yang berkepribadian, berakhlak mulia, dan bertanggungjawab. Karena itu, Bawaslu memandang perlu untuk melakukan kerja sama dengan gerakan Pramuka. Salah satu tujuan utamanya adalah memperkuat agenda pengawasan partisipatif.
Ketua dan anggota Bawaslu Kota Serang saat melakukan penandatanganan perjanjian pada pelantikan pengurus Adhyasta Pemilu Kota Serang, Sabtu (25/4/2026).
“Bawaslu melibatkan Pramuka sebagai bentuk pengawasan partisipatif untuk mengajak masyarakat luas ikut serta dalam menjaga integritas pemilu. Kerjasama dengan Pramuka juga dilakukan untuk pendidikan politik dan demokrasi, yakni menciptakan wadah pendidikan dan pelatihan bagi anggota Pramuka dalam bidang kepemiluan, termasuk pengetahuan tentang pengawasan, pencegahan, serta penanganan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan, usai pelantikan pengurus Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kota Serang, Sabtu (25/4/2026). Pelantikan dilakukan di Gedung Pramuka Kota Serang berbarengan dengan kegiatan Gebyar Baden Powell Day XVII tahun 2026 tingkat Kota Serang.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrochim menambahkan, kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Serang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berpartisipasi dalam proses demokrasi dan menjaga integritas pemilu, serta menciptakan pemilu yang bersih, berintegritas, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
“Gerakan Pramuka mempunyai sudah mempunyai modal sosial yang kuat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu. Partisipasi gerakan Pramuka dalam mengawasi pemilu merupakan sumbangsih yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan demokrasi. Gerakan Pramuka bisa menjadi inisiator dan pelopor bagi pemuda-pemudi bangsa untuk menjadi relawan dalam menegakkan demokrasi. Gerakan Pramuka bisa menularkan semangat kerelawanan dalam pengawasan pemilu,” kata Abdurrochim.
Pelantikan Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kota Serang dilakukan oleh Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Serang Indra Martha Rusman. Hadir pada acara tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah dan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Serang Nur Agis Aulia. “Saya berharap pengurus Saka Adhyasta Pemilu Bawaslu Kota Serang dapat mewarnai pengembangan SDM di Kota Serang melalui Pramuka. Nantinya akan dilakukan kolaborasi antara Bawaslu dan Kwarcab untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada anggota dan pengurus Pramuka di semua tingkatan,” kata Agis, yang juga Wakil Walikota Serang.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah, saat memberikan sambutan pada pelantikan pengurus Adhyasta Pemilu Kota Serang, Sabtu (25/4/2026).
Liah Culiah mengapresiasi inisiasi Bawaslu Kota Serang untuk mengaktifiasi kembali kegiatan Saka Adhyasta Pemilu. Liah menuturkan, kerjasama dengan gerakan Pramuka dimaknai sebagai sebagai wadah edukatif yang efektif dalam menanamkan nilai integritas, partisipasi, dan pengawasan dalam proses pemilu. “Di Provinsi Banten, Bawaslu Kota Serang adalah kabupaten/kota pertama yanng melakukan pelantikan pengurus Saka Adhyasta Pemilu. Jadi ini sangat membanggakan,” kata Liah.
Penulis : Fierly
Foto : Rara