Regulasi Teknis Kampanye Harus Diubah
|
Kota Serang, Badan Pemilihan Umum Kota Serang - Regulasi teknis yang mengatur tentang tahapan kampanye, baik pemilu maupun pemilihan, harus diubah. Selain karena menimbulkan polemik di antara pemangku kepentingan, tidak sedikit juga regulasi yang pada tataran operasional sulit diterapkan. Demikian kesimpulan kajian Selasa Inspiratif, Kajian Analisis Pengawasan (SIKAP) yang digelar Bawaslu Kota Serang, Selasa 22 Juli 2025.
“Misalkan tentang definisi politik uang. Dalam tahapan pemilihan, disebutkan, calon, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Pemberi dan penerima politik uang juga dikenakan sanksi pemidanaan yang sama. Definisi ini dalam konteks pelanggaran pidana, pembuktiannya sangat tidak mudah,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.
Contoh lain tentang regulasi yang perlu ditinjau ulang, kata Fierly, adalah mengenai biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye. Disebutkan, pasangan calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. “Biaya makan minum, transportasi, dan pengadaan bahan kampanye bagi peserta kampanye tidak diberikan dalam bentuk uang tunai. Karena satu dan lain hal, ini yang kemudian praktek di lapangan agak sulit dilaksanakan,” kata Fierly.
Anggota Bawaslu Kota Serang Abdurrochim menjelaskan, keterlibatan ketua RT/RW dalam pelaksanaan kampanye harus diatur tegas untuk dilarang. Karena selaku aparatur pemerintahan yang paling bawah, mereka banyak digunakan sebagai operator pemenangan oleh kandidat untuk menggaet pemilih. Dalam peraturan Walikota Serang nomor 18 tahun 2023, pasal 22 ayat 1 huruf F, hanya disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Ketua RT adalah tidak boleh menjadi anggota parpol.
“Juga tentang metode kampanye berupa bazar dan atau tebus murah. Perlu dibuat aturan yang lebih tegas berapa batasan harga sebuah barang yang dapat diperjualbelikan saat kegiatan itu. Saat 2024 lalu, pelaksanaan bazar dan tebus murah dijual kepada peserta kampanye jauh di bawah harga produksi,” kata Abdurrochim.
Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menyoroti perihal bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU. Ada keterlambatan pencetakan sehingga hak peserta pemilihan jadi terabaikan. Dalam hasil pengawasan, barang BK dan APK tersebut baru dapat didistribuisikan oleh KPU kepada kandidat setelah masa kampanye berjalan lebih dari tiga pekan. “Otokritik terhadap lembaga kita, bahwa banyak peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan, dimana peristiwa tersebut justru luput dari pengawasan kita. Bisa dipastikan saat laporan itu masuk, kita tidak memiliki Form A hasil pengawasan. Ini juga terjadi karena para kandidat jarang sekali memberitahukan jadwal kampanye mereka. Sering kali informasi mengenai adanya kegiatan kampanye diperoleh pengawas dari masyarakat,” kata Masykur.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menegaskan tentang pentingnya melakukan pengawasan kampanye di media sosial. Karena tidak jarang, kandidat memanfaatkan medsos itu untuk menjaring sedemikian banyak pemilih.
“Berbeda dengan pemilu, saat pemilihan, penertiban APK menjadi kewenangan KPU. Dan karena minimnya sosialisasi serta persiapan, masih banyak APK kandidat yang terpasang bahkan hingga hari H pemungutan suara. Ini jelas jadi catatan negatif. Ke depan, kalau memang kewenangan itu masih berada di KPU, maka perlu persiapan yang matang dan support penuh seluruh pihak agar saat masa tenang, seluruh APK bisa ditertibkan,” kata Dita.