Perkuat Tata Kelola Pengawasan, Bawaslu Kota Serang Bahas Tuntas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang kembali menggelar kegiatan Ungkap Makna Regulasi (UMR) dengan tema “Kupas Tuntas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022” pada Selasa, (04/11/2025). Kegiatan ini menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Serang, Abdurrochim sebagai narasumber utama, serta diikuti oleh jajaran sekretariat di lingkungan Bawaslu Kota Serang.
Dalam pemaparannya, Abdurrochim menjelaskan bahwa prinsip pengawasan yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 dilaksanakan secara terkoordinasi dan hierarkis. Menurutnya, setiap jenjang pengawas memiliki tanggung jawab sesuai dengan wilayah kerja masing-masing dan wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Perbawaslu ini juga mengatur pola hubungan antar pengawas Pemilu, dengan tujuan untuk mendorong akuntabilitas dan transparansi di setiap jenjang pengawasan,” ungkapnya.
Kegiatan UMR ini menjadi sarana penting bagi jajaran pengawas untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi internal Bawaslu. Dengan memperdalam substansi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, diharapkan para pengawas dapat melaksanakan tugas pengawasan secara profesional, konsisten, dan berintegritas sesuai prinsip-prinsip tata kelola kelembagaan yang baik. Selain itu, kajian ini juga menghasilkan daftar inventaris masalah yang dapat menjadi evaluasi kedepannya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan evaluasi terhadap jajaran sekretariat. Ia menyampaikan bahwa mekanisme evaluasi harus dijalankan secara teratur untuk menjaga semangat dan kinerja organisasi. “Agar roda organisasi selalu segar, perlu ada aturan dan mekanisme teknis dalam melakukan evaluasi jajaran pengawas,” ujarnya.
Melalui kegiatan UMR ini, Bawaslu Kota Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman sumber daya manusianya, terutama dalam menerapkan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan Pemilu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan Bawaslu agar semakin adaptif, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika penyelenggaraan Pemilu di tingkat daerah.