Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB Jadi Fokus Kajian UMR Bawaslu Serang

Kajian UMR di Bawaslu Kota Serang

Bawaslu Kota Serang saat diskusi dalam kajian Ungkap Makna Regulasi (UMR), Selasa (29/09/2025).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang menggelar kajian Ungkap Makna Regulasi (UMR) pada Selasa, (29/09/2025) di Kantor Bawaslu Kota Serang. Kajian kali ini mengangkat tema “Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Berdasarkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025”.

Kegiatan tersebut menekankan pentingnya pengawasan dalam proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan (PDPB) yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih pemilu. Sesuai regulasi, Bawaslu di semua tingkatan memiliki kewajiban untuk mengawasi pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU dengan tetap memperhatikan data kependudukan.

Koordinator Divisi Prmas dan Humas Bawaslu Kota Serang, Dita Yuliafnita, menjelaskan bahwa terdapat empat mekanisme utama dalam pengawasan PDPB. “Pertama, pencegahan dengan melakukan tindakan preventif melalui koordinasi, imbauan, serta penyusunan peta wilayah rawan. Kedua, pengawasan langsung untuk memastikan KPU melakukan sinkronisasi data dan rekapitulasi sesuai prosedur. Ketiga, uji petik untuk memvalidasi sampel data pemilih melalui verifikasi faktual dan penyandingan dokumen. Dan keempat, pengawasan partisipatif dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan PDPB,” terangnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum & sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, menyoroti perkembangan PDPB yang telah memasuki triwulan III. “Di PDPB triwulan III ini ada perbaikan terkait dengan penambahan dan pengurangan data. Sampai dengan triwulan III, ada peningkatan maupun pengurangan dalam rekapitulasi,” ungkapnya.

Selain itu, Fierly, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Datin Bawaslu Kota Serang, menekankan pentingnya akurasi dalam pencatatan hasil pengawasan. “Catatan hasil pengawasan yang dituangkan ke dalam Form-A menjadi legalitas hasil kerja Bawaslu. Hal-hal kecil harus diperhatikan. Redaksional harus diperbaiki terus untuk menghindari kesalahan atau ketidaksesuaian. Form-A dan alat kerja harus sesuai, data harus lengkap, serta dokumentasi wajib diberi keterangan. Bukti dukung pengawasan juga harus disertakan ke dalam Form-A,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kota Serang turut menambahkan pentingnya penyajian data hasil pengawasan agar mudah dipahami publik. “Data dari KPU, termasuk yang dihimpun sejak triwulan pertama bahkan dari DPT sebelumnya, harus dibuatkan infografis. Dari hasil pengawasan, baik pemilih disabilitas, laki-laki, maupun perempuan, perlu ditampilkan agar masyarakat dapat dengan mudah membaca data hasil pengawasan Bawaslu,” tegasnya.

Melalui kajian UMR ini, Bawaslu Kota Serang berharap seluruh jajaran pengawas pemilu semakin memahami regulasi terbaru terkait pemutakhiran data pemilih. Dengan pengawasan yang menyeluruh, baik melalui pencegahan, verifikasi, hingga keterlibatan masyarakat, kualitas daftar pemilih pada pemilu mendatang diharapkan semakin akurat dan terpercaya.