Pengawas Harus Jadi Pekerja Demokrasi
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Setiap pengawas pemilu yang bertugas di lembaga Bawaslu pada semua tingkatan, bukan saja bekerja untuk mengawasi seluruh tahapan pemilu dan atau pemilihan. Lebih dari itu, pasca tahapan, setiap pengawas adalah pekerja demokrasi yang memainkan peran edukasi kepada masyarakat agar kontrol sosial menjadi semakin kuat.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslui RI Totok Hariyono ketika melakukan supervisi ke kantor Bawaslu Kota Serang pada Selasa (24/2/2026). Totok hadir didampingi tiga anggota Bawaslu Provinsi Banten, yakni Ade Wahyu Hidayat, Liah Culiah, dan Sumantri.
“Bawaslu itu bukan bekerja saat tahapan pemilu saja. Kita bekerja selama lima tahun sesuai periodesasi. Manakala tidak ada tahapan, maka setiap pengawas berfungsi untuk memperkuat nilai-nilai demokrasi. Caranya dengan melakukan banyak dialog dengan seluruh elemen publik. Membangun kesadaran kolektif tentang fenomena yang merusak demokrasi seperti oligarki dan otorianisme. Karena itulah Bawaslu RI menginisasi kegiatan bertajuk konsolidasi demokrasi. Dan ini memang tidak berbasis anggaran. Justru disini ketahanan dan rasa syukur kita sebagai pengawas diuji. Bagaimana setiap pengawas mampu melakukan konsolidasi di tengah efisiensi anggaran,” kata Totok.
Dijelaskan Totok, sesuai Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaran Pemilu di Luar Tahapan, diharapkan setiap pengawas melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual melalui diskusi di antaranya berkenaan dengan permasalahan politik uang, disinformasi/hoaks, netralitas ASN, anggota TNI, dan anggota Polri, larangan penggunaan fasilitas negara/pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan dalam pemilu, dan isu SARA.
“Konsolidasi ini juga penting untuk mengkaji adanya potensi permasalahan yang melemahkan demokrasi seperti gejala oligarki, efektivitas penegakan hukum pemilu, gejala otoritarianisme, dan isu-isu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum maupun Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah,” kata Totok.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat menambahkan, untuk mempermudah pertanggungjawaban kinerja, jejak administrasi pelaksanaan konsolidasi demokrasi, baik yang dilakukan di dalam kantor maupun luar kantor, harus tersusun secara baik. Pihaknya telah menyusun alat kerja untuk memudahkan pelaporan kegiatan konsolidasi demokrasi di setiap kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, sepanjang bulan Januari tahun 2026, pihaknya telah sembilan kali melakukan kegiatan konsolidasi demokrasi. Yakni bersama pengurus HMI Cabang Serang; Fatayat NU Kota Serang; pengurus Koordinator Kumala; aktivis pemantau JRDP; mahasiswa Unsera; mahasiswa Unbaja; mahasiswa Untirta, aktivis HMI; dan bersama tokoh pemuda. “Kunjungan dari pimpinan Bawaslu RI ini akan semakin melecut etos kerja kami untuk melakukan konsolidasi demokrasi bersama pemangku kepentingan.” kata Agus Aan.
Penulis : Fierly
Foto : Olis