Lompat ke isi utama

Berita

Penataan Dapil Hindari Gerrymandering

Bawaslu Kota Serang saat menghadiri focus group discussion (FGD) penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabuoaten/Kota dalam pemilu yang digelar KPU Kota Serang, Rabu 30 Juli 2025, di gedung DPRD Kota Serang.
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang berharap, penataan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kota Serang pada pemilu mendatang terhindari dari praktek gerrymandering. Diketahui, gerrymandering adalah istilah dalam kamus kepemiluan yang merujuk pada manipulasi politik batas-batas dapil dengan maksud untuk menciptakan keuntungan yang tidak semestinya bagi suatu partai, kelompok, atau kelas sosial ekonomi pada suatu dapil. Karena itu, Bawaslu menyarankan kepada KPU agar lebih teliti dan komprehensif melakukan pencermatan data serta sinkronisasi untuk mengecek kesesuaian data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan dengan peta wilayah administrasi pemerintahan. Demikian disampaikan Bawaslu Kota Serang saat menghadiri focus group discussion (FGD) penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabuoaten/Kota dalam pemilu yang digelar KPU Kota Serang, Rabu 30 Juli 2025, di gedung DPRD Kota Serang. “Contohnya adalah penurunan alokasi kursi di dapil Kota Serang 2 yang pada Pemilu 2019 adalah 8 kursi, pada Pemilu 2024 menjadi 7 kursi. Pada waktu yang sama, dapil Kota Serang 6 yang pada Pemilu 2019 adalah 6 kursi, pada Pemilu 2024 menjadi 7 kursi. Ini yang harus dijelaskan secara detail kepada publik dan partai politik. Agar tidak terjadi asumsi liar bahwa penambahan dan penurunan jumlah kursi itu dilakukan atas kebijakan subyektif KPU. Kemudian tentang derasnya aspirasi mengenai pemisahan Kecamatan Curug dan Kecamatan Walantaka agar menjadi dapil tersendiri. Karena selama ini dua kecamatan itu disatukan menjadi satu dapil yakni dapil Kota Serang 4. Namun faktanya, pada Pemilu 2024, kedua kecamatan itu tetap disatukan. Ini yang harus dilihat validasi kependudukan di kedua kecamatan tersebut,” kata Fierly Murdlyat Mabrurri, Anggota Bawaslu Kota Serang. Fierly menuturkan, karena itu KPU harus memperluas akses masyarakat dalam penyusunan dapil. Batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat paling lambat 7 hari setelah berakhirnya pengumuman hasil penataan dapil oleh KPU. “Harus ada masukan yang lebih berkualitas dan rasional dari lembaga, badan, organisasi masyarakat, partai politik, atau bahkan RT dan RW mengenai penataan dapil ini, untuk memperkaya referensi KPU.” Anggota KPU Kota Serang Patrudin menuturkan, dalam penyusunan dapil, KPU menaati beberapa prinsip. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan sejumlah partai politik, pemerintah daerah, akademisi, pemantau pemilu, dan media massa. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman, Anggota KPU Provinsi Banten Ali Zaenal Abidin, dan Asda 1 Pemkot Serang Subagyo. (fmm)