Peluang dan Tantangan Penerapan KUHAP
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu pada semua tingkatan harus mulai memotret peluang dan tantangan penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karena tidak sedikit norma baru yang terkandung dalam KUHAP khususnya, diprediksi amat sangat mempengaruhi kinerja Bawaslu dalam penanganan dugaan pelanggaran.
Demikian disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menjadi pemateri kegiatan Ungkap Makna Regulasi (UMR) di kantor Bawaslu Kota Serang, Kamis (16/4/2026). Sesi UMR kali ini bertajuk “KUHAP dan KUHP Baru: Peluang dan Tantangan Bagi Penegakan Hukum Pemilu.” Hadir pada kesempatan itu, pimpinan serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Serang.
Badrul menjelaskan sejumlah norma baru yang terkandung dalam KUHAP serta berimplikasi signifikan terhadap UU pemilu maupun pemilihan. Di antaranya tentang keadilan restoratif. Pasal 1 angka 21, UU 20/2025 tentang KUHAP menjelaskan, keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula. Yang disebut korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
“Dalam konteks kasus politik uang misalkan, siapa yang menjadi korban. Apakah semua mereka yang menerima uang dari pihak tertentu, atau seperti apa. Ini yang butuh penjelasan teknis pada saat pembahasan revisi UU pemilu. Bahkan kalau kita maknai bunyi pasal 80 ayat 1, keadilan restoratif itu sudah bisa dilakukan pada tahap penyelidikan berupa kesepakatan damai antara pelaku dan korban,” kata Badrul.
Kemudian ada pasal 1 ayat 16, tentang pengakuan bersalah (plea bargain). Yakni mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Jika ini diberlakukan dalam mengungkap sebuah pelanggaran pemilu, kata Badrul, dampaknya sangat tidak sederhana.
Norma lainnya adalah tentang hak saksi. Dijelaskan Badrul, pasal 143 menuturkan salah satu hak saksi adalah memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses penanganan perkara, serta memperoleh penggantian biaya transportasi selama proses pemenuhan layanan. “Soal biaya transportasi ini menimbulkan polemik. Bisa jadi nanti akan banyak perkara yang ditangani Bawaslu karena didorong oleh stimulus adanya biaya transportasi itu. Ini akan merubah motivasi seseorang dalam mengungkap sebuah pelanggaran pemilu,” kata Badrul.
Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo ketika membuka acara menuturkan, pembaharuan hukum yang tertuang dalam KUHAP baru ini, mau tidak mau harus didaposi dalam revisi UU pemilu yang kini tengah dalam proses pembahasan di DPR dan pemerintah. “Pada UU Pemilu pasal 477 disebutkan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana pemilu dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. Kemudian UU Pemilu pasal 481 menjelaskan, pengadilan negeri dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini. “Karena UU 20/2025 ini adalah pengganti UU 8/1981, maka kami menginisiasi adanya sebuah kajian mengenai KUHAP yang baru ini sebagai pengayaan informasi awal kepada seluruh pengawas di Kota Serang,” kata Masykur.
Penulis : Fierly
Foto : Rara