Lompat ke isi utama

Berita

Menakar Impilkasi KUHAP Terhadap TPP

Ngabuburit pengawasan

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, saat memberikan sambutan pembuka pada kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang digelar Bawaslu Kota Serang, Senin (9/3/2026).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dipastikan berimplikasi terhadap penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana pemilu (TPP) dan pemilihan. Karena itu, dibutuhkan pengaturan teknis yang komprehensif agar pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan mendatang, prosedur kerja yang dilakukan pengawas dapat selaras dengan norma yang tertuang dalam KUHAP.  

Demikian disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir, saat menyampaikan sambutan pembuka pada kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang digelar Bawaslu Kota Serang, Senin (9/3/2026). Hadir pada kesempatan itu, ketua dan anggota Bawaslu beserta seluruh jajaran sekretariat serta kader Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P).

Badrul mencotohkan, bunyi pasal 1 ayat 45 KUHAP. Laporan dalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang kepada penyelidik, penyidik Polri, PPNS, atau penyidik tertentu mengenai telah terjadinya peristiwa pidana, sedang terjadinya peristiwa pidana, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dalam konteks TPP, apakah pengawas Bawaslu masuk dalam kategori PPNS atau penyidik tertentu. 

“Kemudian ada pasal 1 ayat 16. Yakni norma tentang pengakuan bersalah (plea bargain). Yakni mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Jika ini diberlakukan dalam TPP, maka dampaknya sangat tidak sederhana. Karena dalam menangani sebuah pelanggaran, di internal Bawaslu tidak dikenal adanya pengakuan bersalah ini. Apakah kemudian nanti revisi UU pemilu akan mengadopsi ini atau justru mengabaikannya,” kata Badrul.

Norma baru lain, kata Badrul, yang harus mulai dipelajari oleh setiap pengawas adalah tentang pendamping bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan. Baik dalam kapasitas mereka sebagai pelapor, terlapor, saksi, dan atau saksi ahli. Yang dimaksud dengan pendamping antara lain petugas lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak; tenaga kesehatan; psikolog; pekerja sosial; tenaga kesejahteraan sosial; psikiater; petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan pendamping lain. “Jika aturan ini didaposi, maka saat melakukan klarifikasi terhadap mereka, pengawas terlebih dahulu harus menyampaikan tentang kebolehan dilakukan pendampingan. Jika tidak, maka bisa jadi nanti ada praperadilan terhadap Bawaslu,” kata Badrul. 

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang kedua ini mengambil tema Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu. “Tema itu sengaja kami pilih karena secara kontekstual, penerapan KUHAP yang baru ini dipastikan akan merubah secara signifikan cara Bawaslu dalam menangani sebuah pelanggaran. Karena itu, setiap pengawas harus tahu dan paham. Terlebih jika dikaitkan dengan refleksi atau evaluasi saat pemilu dan pemilihan tahun 2024 lalu, dimana beban pembuktian selalu menjadi kendala bagi Bawaslu dalam mengusut tuntas sebuah TPP,” kata Fierly. 

Acara diakhiri dengan buka puasa bersama didahului oleh kultum yang disampaikan Ustad Abdul Muhaimin, penceramah dari Kemenag Kabupaten Serang. 

Penulis : Fierly

Foto : Rara