Masih Banyak Data TMS pada DPS
|
SERANG - Bawaslu Kota Serang banyak menemukan data dengan kategori tidak memenuhi syarat (TMS) pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah dipublikasikan sejak tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024. Data tersebut kemudian disampaikan oleh Bawaslu kepada KPU Kota Serang lewat mekanisme saran perbaikan tertulis. Dari hasil pencermatan terhadap DPS yang dilakukan Bawaslu Kota Serang, dari 67 kelurahan, terdapat 39 kelurahan yang DPS nya masih terdapat data TMS.
“Di Kecamatan Serang misalkan masih ada penulisan alamat tidak lengkap. Itu terjadi di Kelurahan Lontar Baru. Sementara di Kecamatan Walantaka, penulisan pada DPS tidak sesuai alpabet. Yakni terjadi di Kelurahan Pipitan,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita, pada kegiatan sosialisasi dan uji publik DPS yang digelar KPU Kota Serang, Senin 26 Agustus 2024.
Dita menuturkan, masih ada 91 pemilih yang telah meninggal dunia namun namanya masih ada di DPS. Kemudian ada 17 pemilih yang bukan penduduk setempat, serta ada 1 pemilih yang telah pindah domisili. “Kemudian ada 24 pemilih yang sebenarnya telah memenuhi syarat, namun namanya belum masuk dalam DPS,” kata Dita.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, Bawaslu berharap, KPU dapat memastikan validasi DPS. Karena jika masih banyak pemilih dengan kategori TMS, maka akan berimpilikasi terhadap pemungutan dan penghitungan suara di hari H. Pemilih yang meninggal dunia misalkan, Ketika namanya masih tertera dalam DPT, maka dikhawatirkan surat panggilan pemilihnya digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dengan kepentingan politik tertentu.
Hadir pada kegiatan sosialisasi dan uji publik DPS tersebut, perwakilan partai politik, para camat, jurnalis, perwakilan Polres Serang Kota, perwakilan Dandim Serang, dinas kependudukan, serta ormas dan ormawa. (fmm)