Lompat ke isi utama

Berita

Kota Serang Kategori Rawan Sedang

Kota Serang Kategori Rawan Sedang

Bawaslu Kota Serang meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) tahun 2024, Rabu 2 Oktober 2024

SERANG – Bawaslu Kota Serang meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) tahun 2024, Rabu 2 Oktober 2024, di sebuah hotel di Kota Serang. Berdasarkan metodologi dalam menyusun IKP, Kota Serang masuk dalam kategori rawan sedang. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dan pengawasan terhadap potensi pelanggaran pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, kontruksi yang dibangun dalam menyusun IKP ini adalah konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi. Keempat konteks tersebut memiliku sub dimensi dan indikator tertentu untuk dinilai. 

Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita menyampaikan, IKP ini disampaikan kepada publik dengan 3 tujuan. Yakni memetakan potensi kerawanan, melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi kerawanan pemilihan di seluruh tahapan, dan menjadi basis data untuk menyusun program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilihan, pentingnya koordinasi dan pengawasan.

“Pemetaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi dengan melihat kasus pada pilkada sebelumnya, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan secara lebih terfokus. Koordinasi yang erat dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, pasangan calon, dan masyarakat, juga sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang demokratis dan berkualitas,” kata Dita.

IKP, kata Dita, disusun berdasarkan tahapan, yakni 7 tahapan yang rawan terjadi pelanggaran. Yaitu pada pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pungut hitung, rekapitulasi, dan perselisihan hasil pemilihan. 

IKP juga memuat 11 isu strategis yang muncul selama dinamika tahapan pemilihan. Yakni kontestasi, netralitas ASN dan penyelenggara pemilihan, praktek politik uang, polarisiasi masyarakat dan dukungan publik, penggunaan medsos, keserentakan pemilu dan pemilihan, dan keamanan. “Berikutnya adalah kompetensi penyelenggara ad hoc, hak memilih dan dipilih, layanan kepada pemilih, bencana alam dan distribusi logistik,” kata Dita.

Peluncuran IKP 2024 berlangsung meriah dengan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, perwakilan perguruan tinggi, LO tim pasangan calon walikota dan wakil walikota, ormas, pemantau pemilu, pemilih pemula, dan media massa.

Puncak acara ditandai dengan menabuh kentongan secara bersama-sama oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Serang dan seluruh Forkopimda Kota Serang serta dilanjutkan dengan penandatangananp pakta integritas. Hal ini menjadi simbol komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang bersih, adil, dan demokratis. (fmm)