Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Bawaslu Banten 2026: Citpakan Kreativitas

Konsolidasi Bawaslu

Bawaslu Kota Serang saat mengikuti konsolidasi Bawaslu Banten yang melibatkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota, Senin (12/1/2025). 

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Provinsi Banten menggelar konsolidasi yang melibatkan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota, Senin (12/1/2025). Konsolidasi yang dilakukan secara daring tersebut dihadiri seluruh ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota, kepala sekretariat, dan staf ASN dari seluruh divisi.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Samani menuturkan, mekanisme kolektif kolegial jangan hanya dimaknai saat pengambilan keputusan rapat pleno, tapi juga ditanamkan dalam semangat pekerjaan pada semua divisi. Samani berharap, di tengah minimnya anggaran, Bawaslu terus mencari formula kreatif dan inovasi agar kegiatan bisa diekspos ke publik sekaligus menumbuhkan semangat belajar. “Bawaslu harus sebanyak mungkin berkolaborasi dengan pemangku kepentingan pemilu,” kata Samani.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat menekankan hal yang sama. Menurutnya, ide dan kreativitas pada diri seorang pengawas harus muncul meski di tengah keterbatasan sarana dan prasarana serta anggaran. Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir pun demikian. Badrul menegaskan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak terbatas oleh tahapan pemilu dan atau pemilihan. “Anggaran terbatas bukan berarti ide juga terbatas,” kata Badrul.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat menambahkan, untuk menjaga optimisme publik, perspektif mengenai kelembagaan harus dijaga. Ade juga menekankan tentang pentingnya penegakan kode etik penyelenggara pemilu di masa saat tidak ada tahapan. Anggota Bawaslu Provinsi Banten Sumantri berpesan, mengenai isu yang berkembang soal kelembagaan Bawaslu hendak dijadikan badan ad hoc atau tidak, harus dibuktikan dengan program kerja yang efektif dan baik.

“Sesuai surat edaran Bawaslu RI, tahun 2026 kembali diberlakukan WFA dan WFO.  Bagi yang WFO, tetap dibuatkan absen via zoom pagi dan sore.  Dokumen rapat pleno kelembagaan harus diupload maksimal Kamis. Karena pleno wajib dilaksanakan setiap hari Rabu,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Banten Liah Culiah.

Di penghujung, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menegaskan, seluruh aparatur pengawas, baik komisioner maupun sekretariat, perlu membedakan antara pekerjaan tahapan dengan pekerjaan yang melekat sebagai tugas dan fungsi selaku penyelenggara pemilu. 

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan memaparkan perihal rencana kerja tahun 2026 yang hendak dilakukan. “Yang jelas, apa yang akan kami lakukan di tahun ini adalah langkah berkesinambungan dengan tahun 2025. Kami tetap akan melakukan kajian rutin setiap hari Selasa, kemudian memperkuat kerjasama dengan perguruan tinggi, sosialisasi kepada pemilih pemula, serta program inovasi lain yang tengah disiapkan,” kata Agus Aan.

Penulis : Fierly

Foto : Rara