Jumlah Pengawas TPS Diusulkan Ditambah
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Jumlah Pengawas TPS dalam pelaksanaan pemilu maupun pemilihan diusulkan agar ditambah guna memaksimalkan proses pengawasan, pencegahan, sekaligus penindakan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di TPS. Selama ini, jumlah Pengawas TPS yang direkrut oleh Bawaslu adalah hanya 1 orang. Ke depan, menimbang bahwa beban kerja serta krusialnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara, jumlah Pengawas TPS di setiap TPS diusulkan menjadi 2 orang. Demikian salah satu kesimpulan yang mengemuka dalam kegiatan Selasa Inspiratif, Kajian Analisis Pengawasan (Sikap) yang digelar Bawaslu Kota Serang, Selasa 5 Agustus 2025.
Sikap edisi kali ini mengangkat tema evaluasi pelaksanaan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan tahun 2024. Tampil sebagai pemateri adalah Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Dita Yuliafnita.
“Selain harus memastikan mengawasi jalannya pelayanan terhadap pemilih oleh KPPS serta tidak dilanggarnya prosesdur yang berpotensi terhadap adanya pemungutan suara ulang (PSU), Pengawas TPS sejatinya sudah bekerja sejak proses pendistribusian surat pemberitahuan kepada pemilih, pendirian TPS, hingga memastikan logistik tiba di PPS tepat waktu pasca penghitungan suara. Dengan jumlah yang hanya satu orang, tentu mereka harus benar-benar konsentrasi, serta memahami dengan detail setiap regulasi. Karena itu jumlah Pengawas TPS harus ditambah agar pengawasan jadi lebih maksimal,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Masykur Ridlo.
Pendapat yang sama disampaikan Kordiv SDM dan Organisasi Abdurrochim. Menurutnya, selain jumlahnya yang harus ditambah, kualitas pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) terhadap mereka juga harus diperbaiki. Mulai dari hal teknis pelaksanaan bimtek, serta mutu daru bimtek itu sendiri. “Saat Pilkada 2024 lalu, bimtek Pengawas TPS itu dilakukan tiga kali. Kami rasa itu cukup. Tinggal bagaimana bimtek itu benar-benar berkualitas, ini yang menjadi bahan evaluasi kita ke depan,” kata Abdurrochim.
Dita Yuliafnita menyampaikan hasil pengawasan terhadap jalannya Pilkada Kota Serang 2024 lalu. Kata Dita, beberapa potensi pelanggaran mampu dicegah dengan baik. “Misalnya KPPS belum mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Adapula TPS yang didirikan tidak memenuhi ketentuan dan atau berada di wilayah rawan. Serta masih adanya logistik pemungutan dan penghitungan suara yang diterima KPPS dalam kondisi rusak, kurang, lebih, atau tertukar,” kata Dita. (fmm)