Lompat ke isi utama

Berita

Hasil Pengawasan Bawaslu: Data Pemilih Coklit Terbatas Masih Perlu Perbaikan

Bawaslu saat mengawasi Coktas di Kecamatan Taktakan

Bawaslu Kota Serang saat mengawasi Coktas KPU Kota Serang di Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Kamis (02/10/2025).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan coklit terbatas (Coktas) yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang pada Rabu dan Kamis, 1–2 Oktober 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di enam kecamatan yang meliputi Kecamatan Serang, Walantaka, Kasemen, Curug, Taktakan, dan Cipocok Jaya.

Pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang digunakan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Menurut catatan Bawaslu Kota Serang, kegiatan coktas ini menggunakan basis data dari dua lembaga, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menjadi acuan awal bagi petugas dalam melakukan pencocokan dan penelitian di lapangan.

Namun, dari hasil pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian data di lapangan. Bawaslu Kota Serang mencatat bahwa dalam data BPS dan BPJS terdapat nama pemilih yang tercatat sudah meninggal dunia atau masuk dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akan tetapi, setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa pemilih tersebut ternyata masih hidup dan memenuhi syarat (MS) sebagai pemilih. “Temuan ini membuktikan masih adanya perbedaan antara data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan,” jelas Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri.

Bawaslu Kota Serang juga menemukan kasus spesifik, yakni data pemilih atas nama SUSI dan MUFLIKAH yang dinyatakan TMS atau meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup. Fakta tersebut dibuktikan langsung dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sah. Temuan ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu untuk segera mendorong perbaikannya data pemilih oleh KPU Kota Serang agar tidak merugikan hak pilih warga.

Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu Kota Serang mendorong KPU Kota Serang untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi data serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Harapan kami, perbaikan data segera dilakukan agar hak pilih masyarakat tetap terjaga dan tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya,” pungkas Fierly saat mengawasi Coktas KPU.

Menurut Fierly, hal ini menjadi perhatian serius. “Bawaslu menilai penting dilakukan verifikasi langsung agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan daftar pemilih. Akurasi data pemilih itu krusial, karena menyangkut kualitas pemilu maupun pemilihan yang akan datang,” tegasnya.

Bawaslu Kota Serang memastikan akan terus melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan pemutakhiran data pemilih, termasuk melalui uji petik maupun pemantauan lapangan. “Sebagai lembaga pengawas, kami berkewajiban memastikan data pemilih benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Fierly.


Selain pengawasan coktas, Bawaslu Kota Serang juga memperluas akses posko aduan masyarakat sebagai wadah partisipasi publik. Koordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, menjelaskan, “Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya data pemilih yang tidak sesuai, baik terkait pemilih ganda, pemilih TMS, maupun warga yang belum terdaftar. Posko ini menjadi sarana bagi warga untuk memastikan hak pilihnya tetap terjaga. Posko aduan ini dapat di akses melalui seluruh kanal media sosial dan WhatsApp Bawaslu Kota Serang.”

Masykur menambahkan, posko aduan yang dibentuk Bawaslu Kota Serang juga telah disebarkan informasinya hingga ke tingkat kelurahan. “Harapan kami, masyarakat bisa lebih mudah mengakses layanan ini. Dengan begitu, setiap permasalahan data pemilih dapat segera ditindaklanjuti, sehingga tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilih karena persoalan administrasi,” ungkapnya.