Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu Banten Hadirkan Advokat

Hadapi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2020, Bawaslu Banten Hadirkan Advokat

Jum’at, (28/02/2020). Kesiapan dalam menghadapi proses Penanganan Pelanggaran yang akan dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten terus ditunjukan. Kesiapan tersebut khususnya ditekankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Terbukti Bawaslu Banten menghadirkan Narasumber dari seorang Advokat. Seperti Ridwan Darmawan. Ia merupakan merupakan pengaacara profesional pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Pilkada yang diselenggarakan Bawaslu Banten. Pengacara kondang itu sengaja dihadirkan untuk memperkuat kapasitas pengetahuan dan wawasan anggota Bawaslu. Diketahui Ridwan merupakan Lawyer yang sudah malang melintang sukes mendamping kliennya dalam beberapa kasus Pelanggaran Pemilu maupun Pilkada.

Pada saat menyampaikan materi Ridwan mengatakan, bahwa dirinya mengapresiasi kesiapan Bawaslu dalam menghadapi penegakan hukum Pemilu pada Pilkada 2020 saat ini. Meski demikian, ia juga mengingatkan kepada Bawaslu agar memahami proses hukum yang harus dilakukan Bawaslu dari mulai tugas dan wewenangnya hingga memahami proses hukum, seperti memahami alat bukti dan barang bukti yang harus disiapkan

“Kesalahan prosedur proses hukum, hingga substansi hukum seperti memahami unsur pelanggaran dan subjek hukum bisa berakibat fatal dalam penegakan hukum pemilu” tegasnya Ridwan kepada seluruh peserta yang hadir.

Hadir sebagai Anggota Bawaslu Banten Badrul Munir, yang juga sekaligus sebagai narasumber. Ia mengingatkan bahwa tugas wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Penanganan Pelanggaran adalah menerima laporan dan menindaklanjuti temuan dugaan Pelanggaran pemilihan.

“Waktu tindak lanjut dalam hal laporan pelanggaran pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus cermat dan cepat dalam memproses penanganan pelanggaran pemilihan pada Pilkada 2020, karena waktunya cukup singkat yaitu paling lama hanya 3 hari setelah laporan diterima,” ujar Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten ini.

Diketehui Peserta yang hadir dalam kesempatan itu adalah Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Kegiatan itu dilaknskaan di Anyer selama dua hari sejak tanggal 27 Februari hingga 28 Februari 2020.

Dalam kesepatan itu juga turut hadir Anggota Bawaslu Banten Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Sam’ani yang berkesempatan membuka acara mewakil Ketua Bawalu Banten. Adapun dari Bawaslu Kota Serang yang hadir mewakili sebagai peserta yaitu Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Agus Aan Hermawan dan Staff Divisi Cecep Purnama Asri. (Humas/Red)