Dokumen Calon Sulit Diakses Bawaslu
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Serentak Tahun 2024 silam, Bawaslu Kota Serang kesulitan mengakses dokumen calon yang diajukan kepala daerah kepada KPU. Hal itu terjadi selain karena Bawaslu tidak bisa secara komprehensif mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon), juga disebabkan oleh regulasi yang mengharuskan KPU terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik dokumen sebelum diberikan kepada Bawaslu.
Demikian salah satu kesimpulan dalam agenda kajian rutin Bawaslu Kota Serang yang digelar pada Selasa (8/07/2025). “Pada keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 disebutkan, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyerahkan dokumen untuk selanjutnya dibuat salinan berupa fotokopi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Namun kemudian pada keputusan yang sama ada klausul, dalam hal terdapat permintaan dokumen calon dan/atau pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota memerhatikan persetujuan dari pemilik dokumen. Dan saat pilkada lalu, ketiga pasangan calon kepala daerah di Kota Serang tidak memberikan izin tersebut. Walhasil, kami sangat mengandalkan proses pengawasan saat proses verifikasi administrasi dilakukan,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo, yang didapuk menjadi pemantik kajian.
Dijelaskan Masykur, keterbatasan dokumen itu membuat Bawaslu harus berupaya keras manakala melakukan pengawasan secara faktual. Misalnya terhadap ijazah setiap calon. “Faktanya adalah, pasca pilkada lalu, banyak permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhubungan dengan syarat calon, seperti terjadi di Tasikmalaya, Boven Digul, dan Palopo. Karena itu ke depan, perlu sinergi antar sesama penyelenggara pemilu untuk dapat mempermudah akses terhadap setiap dokumen calon. Karena saat sidang di MK nanti, Bawaslu bertindak sebagai pemberi keterangan,” kata Masykur.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menambahkan, hal lain yang perlu diperhatikan dalam tahapan pencalonan adalah mengenai pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan berpotensi melewati waktu yang telah ditentukan akibat keterbatasan sarana rumah sakit dan tenaga medis. Saat pilkada lalu, kata Agus, banyak kandidat dari luar Kota Serang yang pada waktu bersamaan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditetapkan oleh KPU, dalam hal ini RSUD Banten.
“Bawaslu juga menyoroti terjadinya konflik pada saat pendaftaran, penetapan, dan pengundian nomor urut. Dan itu terjadi di Kota Serang. Meski masih bisa dikendalikan, namun ke depan pengaturan teknis mengenai hal ini harus lebih detail dan mempertimbangkan situasi keamanan,” kata Agus.