Lompat ke isi utama

Berita

Catatan untuk LMS Bawaslu

Sosialisasi LMS

Puslitbangdiklat Bawaslu RI melakukan sosilisasi learning management system (LMS) kepada jajaran Bawaslu Kota Serang, pada Selasa (3/06/2025).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang- Jajaran Puslitbangdiklat Bawaslu RI melakukan sosilisasi learning management system (LMS) kepada jajaran Bawaslu Kota Serang, pada hari Selasa (3/06/2025). Jajaran Puslitbangdiklat menjelaskan, LMS Bawaslu merupakan platform digital yang dikembangkan sebagai media pembelajaran daring (online learning) bagi para pengawas pemilu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Sistem ini dirancang untuk memfasilitasi proses pendidikan dan pelatihan yang dapat diakses secara fleksibel oleh seluruh aparatur Bawaslu, tanpa terkendala oleh jarak geografis maupun waktu. Melalui LMS, berbagai materi pelatihan, modul, video pembelajaran, dan asesmen kompetensi dapat diintegrasikan dalam satu sistem yang terstruktur. Hal ini memungkinkan terjadinya pemerataan akses terhadap pengetahuan kelembagaan, peningkatan efisiensi pelaksanaan diklat, serta standarisasi kualitas pembelajaran yang sebelumnya sangat bergantung pada pertemuan tatap muka konvensional. Dengan pendekatan ini, Bawaslu tidak hanya melakukan transformasi teknologi, tetapi juga membangun budaya belajar yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada penguatan kapasitas kelembagaan.

Kepada jajaran Bawaslu Kota Serang, staf Puslitbangdiklat memberikan pembelajaran langsung tentang pembuatan akun peserta, melengkapi profil peserta, mereset kata sandi, hingga menjelaskan setiap fitur yang ada di LMS. Pada kesempatan tersebut, jajaran Puslitbangdiklat meminta masukan kepada Bawaslu Kota Serang perihal LMS. 

“Pada materi pelatihan kompetensi teknis, kami usul agar dapat diberikan pelatihan hukum, karena tidak semua komisioner di Bawaslu kabupaten/kota itu punya latar belakang akademik hukum. Kemudian juga banyak fungsi Bawaslu yang berhubungan dengan pemahaman hukum seperti menjadi pemberi keterangan dalam sidang PHPU di MK, atau ketika menhyun kajian hukum atas sebuah dugaan pelanggaran,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri.

Pada fitur pelatihan kompetensi lainnya, Bawaslu Kota Serang usul agar ditambah pelatihan tentang jurnalistik, fotografer, dan editing video. Ini penting untuk menopang kinerja Humas Bawaslu sebagai corong komunikasi dengan publik. Pasalnya, tidak semua staf dan komisoner memiliki skill yang berhubungan dengan itu. Pada fitur pelatihan kompetensi tematik, Bawaslu Kota Serang usul agar ditambah pelatihan penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

“Pada fitur pelatihan kompetensi khusus, Bawaslu Kota Serang usul agar ditambah pelatihan mengenai teknik melakukan klarifikasi, baik untuk jajaran kabupaten/kota maupun Panwascam. Karena sepanjang tahapan pemilu dan pemilihan 2024, ada banyak penangangan pelanggaran yang membutuhkan kerjasama lintas divisi, sementara tidak semua staf dan komisioner punya pengalaman dan pengetahuan tentang apa dan bagaimana klarifikasi itu dilakukan baik kepada pelapor, terlapor, saksi, dan atau ahli,” kata Fierly.

Hadir pada kesempatan tersebut, hadir pula Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo dan Dita Yuliafnita, serta Plt Sekretaris Bawaslu Kota Serang Deni Raditia.