Lompat ke isi utama

Berita

Buruan Ikut Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, Ini Persyaratannya

Buruan Ikut Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif, Ini Persyaratannya

BERDASARKAN SURAT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1338/K.BAWASLU/PM.01.00/8/2019 PERIHAL PERSIAPAN PELAKSANAAN SEKOLAH KADER PENGAWASAN PARTISIPATIF, DENGAN INI BAWASLU PROVINSI BANTEN MENGUMUMKAN REKRUTMEN PESERTA DIDIK SEKOLAH KADER PENGAWASAN PARTISIPATIF UNTUK 4 (EMPAT) KABUPATEN/KOTA YANG MELAKSANAKAN PILKADA DI PROVINSI BANTEN, DENGAN WAKTU PENDAFTARAN YAITU TANGGAL 8 – 12 SEPTEMBER 2019.

KRITERIA

  1. Minimal usia 19 tahun maksimal 30 tahun;
  2. Pendidikan minimal SMA;
  3. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas
  4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik;
  5. Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu;
  6. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja);
  7. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai;
  8. Sehat jasmani (tidak sedang dalam kondisi sakit berat atau keras);
  9. Sehat rohani (tidak sedang dalam kondisi terganggu kejiwaannya);
  10. Calon peserta didik Disabilitas diperbolehkan untuk mendaftar;
  11. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum;
  12. Bebas dari Narkoba;
  13. Memahami kepemiluan dan pengawasan pemilu.

PERSYARATAN PENDAFTARAN PESERTA DIDIK

Menyerahkan Karya Tulis yang Terkait dengan Pengawasan Pemilu Partisipatif, dengan melampirkan juga :

  1. Surat Lamaran
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  3. Pas Foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  4. Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir yang dilegalisir
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
  6. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
  7. Surat pernyataan tidak pernah dan tidak sedang menjadi Tim Kampanye atau Tim sukses pasangan calon tertentu
  8. Surat ijin dari instansi untuk mengikuti program Pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja)
  9. Surat keterangan tidk pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum (dibuktikan dengan SKCK)
  10. Surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Pendidikan sampai selesai