Belajar Dari Barito Utara
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang kembali menggelar kajian ulas makna regulasi (UMR), Selasa 29 Juli 2025. Kali ini, yang dibedah adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 sehubungan dengan perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Diketahui, Kabupaten Barito Utara adalah salah satu daerah yang berada di Provnis Kalimantan Tengah.
Pemantik diskusi, Samani, staf Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, menuturkan, dalam proses persidangan, MK meyakini kedua pasangan calon sama-sama melakukan tindak pidana berupa politik uang, dan oleh karena itu keduanya kemudian dinyatakan didiskualifikasi. Yang mencengangkan, kata Samani, ada satu pemilih yang bahkan menerima politik uang dari salah kandidat hingga mencapai Rp 16 juta.
“Yang patut kita pelajari adalah keberhasilan aparatur Gakkumdu Barito Utara yang melakukan operasi penangkapan politik uang tanggal 14 Maret 2025, sesaat sebelum dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) tanggal 22 Maret 2025. Kasus tersebut akhirnya naik ke tahap penyidikan dan kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan setempat. Tiga orang sebagai pemberi, dan dua orang sebagai penerima. Untuk tiga terdakwa pemberi uang, hakim menjatuhkan vonis 36 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Adapun terhadap dua terdakwa penerima uang, hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Samani.
Fierly Murdlyat Mabrurri, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, menuturkan, hal lain yang perlu dimaknai dari apa yang terjadi di Barito Utara adalah tidak dilaksanakannya rekomendasi Bawaslu oleh KPU terkait PSU di TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Kondisi tersebut, kata Fierly, terjadi karena berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, ada lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau setidak-tidaknya terdapat surat suara yang dipergunakan oleh pemilih yang tidak berhak, sehingga tidak dapat dipastikan dan dijamin kemurnian suara pemilih di TPS tersebut.
Masykur Ridlo, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan, putusan MK nomor 313 itu memberikan tafsir lain atas pelanggaran dengan kondisi terstruktur sistematis dan massif (TSM). Di dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan, sebaran pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati hanya bisa disebut masif jika terjadi di paling sedikit 50% kecamatan dalam 1 kabupaten/kota.
“Menurut mk, akan timbul permasalahan tatkala dalam kenyataannya, terdapat pelanggaran yang tidak memenuhi parameter kuantitatif tersebut, atau terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan PSU berdasarkan putusan MK yang hanya meliputi beberapa TPS atau hanya dalam ruang lingkup yang terbatas. Lantas apakah pelanggaran money politics yang demikian itu menjadi tidak dapat dikenakan sanksi atau diselesaikan. Menurut MK, adanya ruang atau celah hukum dalam peraturan perundang-undangan berkenaan dengan keterpenuhan parameter kuantitatif tersebut merupakan salah satu bagian dari ketidaktuntasan (residu) penyelesaian masalah hukum pemilihan kepala daerah dan mengancam terwujudnya pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas sehingga memberi ruang untuk terpilihnya kepala daerah yang secara hukum dan moral telah merusak dan mendegradasi integritas pemilihan kepala daerah. Jadi bisa saja ke depan, pendapat MK ini diakomodir dalam revisi Perbawaslu 9/2020,” kata Masykur.
Sesuai jadwal, PSU di Kabupaten Barito Utara akan digelar pada tanggal 6 Agustus 2025 mendatang. Karena kedua pasangan calon didiskualifikasi, maka PSU mendatang akan menampilkan dua kandidat baru yang diusung oleh koalisi partai politik. Paslon nomor urut 1 adalah Shalahuddin-Felix S Tingan, yang diusung PKB, PAN, PKS, PPP, dan Partai Hanura. Sementara pasangan calon nomor urut 2 adalah Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat. (fmm)