Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan DPT
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Serang terhadap jalannya tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pemilihan Serentak 2024 masih ditemukan adanya potensi kerawanan yang terjadi di lapangan. Kondisi tersebut terjadi bukan saja karena lemahnya profesionalisme aparatur yang melakukan pemutakhiran, tapi juga karena dinamika kependudukan yang dinamis serta adanya regulasi yang tidak konsisten dijalankan.
Demikian kesimpulan dalam agenda perdana SIKAP (Selasa Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan), yang digelar Bawaslu Kota Serang, Selasa (6/05/2025). SIKAP adalah agenda kajian rutin sepekan sekali yang dihadiri komisioner serta staf Bawaslu Kota Serang. SIKAP juga dilakukan sebagai upaya pembenahan internal atas hasil-hasil pengawasan yang telah dilakukan.
Anggota Bawaslu Kota Serang Dita Yuliafnita membeberkan hasil pengawasan selama tahapan penyusunan DPT. Ditemukan adanya pantarlih tidak melakukan tugas dengan cara door to door, kemudian proses coklit tidak dilakukan oleh pantarlih sebagaimana SK yang ditetapkan oleh PPS, karena diwakili orang lain atau keluarganya. Lalu ditemukan pula pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Pantarlih tidak melakukan pengisian data dengan mencatat keterangan disabilitas atau mencoret data yang TMS atau menambahkan pemilih baru hasil coklit. Kemudian masih terdapat pemilih ganda, pemilih yang TMS, dan pemilih yang MS tapi belum masuk dalam daftar pemilih,” kata Dita.
Dita menerangkan, hasil pengawasan juga menemukan adanya pemilih yang jauh dari lokasi pendirian TPS. Kemudian pengumuman DPS, DPS HP, dan DPT, yang tidak ditempel di tempat yang telah ditentukan. Kemudian adanya penggunaan aplikasi yang justru menghambat kinerja jajaran ad hoc KPU.
“Atas alasan menjaga kerahasiaan data pemilih, KPU tidak memberikan salinan by name hasil coklit, DPS, DPS HP dan DPT kepada Bawaslu,” kata Dita.
Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo menambahkan, hasil pengawasan juga menemukan adanya proses rekapitulasi DPT secara berjenjang mulai dari PPS, PPK, dan KPU, yang tidak sesuai dengan hasil coklit. Ini terjadi karena adanya pasokan data dari Kemendagri tentang kategori pemilih anomali dan pemilih ganda antar daerah. Sementara saat KPU melakukan analisis dan eksekusi terhadap kedua jenis data tersebut, Bawaslu sama sekali tidak dilibatkan.
“Tapi anehnya, sampai hari penghitungan suara berlangsung, pada hard copy salinan DPT masih ada pemilih dengan data anomali, seperti pemilih dengan RT RW 0,” ujar Masykur.
Kata Masykur, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Kota Serang guna membahas implementasi Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), yang terbit tanggal 14 Maret 2025 lalu.
“Termasuk nantinya kami akan menanyakan identitas pemilih kategori DPTb pada pilkada lalu yang jumlahnya mencapau 1.961 orang. Apakah benar mereka warga Kota Serang yang belum terdata dalam DPT, atau sebenarnya pemilih DPT, tapi oleh KPPS namanya dicatat sebagai pemilih DPTb hanya karena yang bersangkutan datang ke TPS di atas jam 12.00 WIB. Ini harus clear. Jangan nanti saat pemilu berikutnya mereka tetap menjadi pemilih tambahan karena belum terdata oleh KPU.”
Diketahui, saat Pilkada Kota Serang 2024 lalu, DPT tercatat sebanyak 513.851 yang tersebar di 67 kelurahan, 6 kecamatan, dan 992 TPS. Sementara saat Pemilu 2024, jumlah DPT hanya sebanyak 508.278.