Bawaslu Ulas Putusan MK 135
|
Kota Serang, Bdan Pengawas Pemilihan Umum Kota Sereang – Bawaslu Kota Serang untuk pertama kalinya menggelar kajian Ungkap Makna Regulasi (UMR), Selasa, 15 Juli 2025. Pada edisi kali ini, yang menjadi obyek kajian adalah putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024. Tampil sebagai pemantik kajian adalah Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo, dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Bahtiar Rifai.
Dijelaskan Masykur, dalam amar putusannya, MK menyatakan, bahwa penyelenggaraan pemilu yang konstitusional mulai tahun 2029 adalah memisahkan pemilu nasional, yakni pemilihan anggota DPR, anggota DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, dan Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya.
“Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden diselenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota,” kata Masykur.
Dijelaskan Masykur, tujuan memisahkan pemilu tersebut menurut MK yaitu untuk menyederhanakan proses bagi pemilih, memperbaiki kualitas demokrasi, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu, dan mengurangi beban berat penyelenggara pemilu dan partai politik yang selama ini menghadapi jadwal pemilu yang sangat padat dalam waktu yang hampir bersamaan.
Bahtiar Rifai menambahkan, hal lain yang menjadi pertimbangan MK dalam putusannya adalah tentang tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, disadari atau tidak, juga berimplikasi pada partai politik, terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum.
“Bahwa dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/ kota yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, juga berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilihan umum,” kata Bahtiar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, pasca putusan MK tersebut, diperlukan beberapa penyesuaian regulasi secara teknis oleh KPU dan Bawaslu. Ini terjadi karena sebagian kalangan menyebutkan, payung hukum yang dijadikan rujukan utama adalah pasal 22E ayat 1 UUD NRI 1945.
“Disebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara dalam putusannya MK memisahkan dua kluster pemilu dengan jarak dua tahun atau dua setengah tahun. Maka simulasinya, akan ada pemilu nasional tahun 2029 dan pemilu daerah tahun 2031. Siklus pemilu yang lima tahunan seperti yang dikehendaki pasal 22E ayat 1 itu yang kemudian dinilai oleh sebagian kalangan dilampaui oleh putusan MK,” kata Fierly. (fmm)