Bawaslu Uji Petik 60 Sampel Pemilih
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang menggelar uji petik terhadap 60 sampel pemilih, di enam kecamatan pada Rabu (8/4/2026). Uji petik dilakukan terhadap pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Serang lewat rapat rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode triwulan I tahun 2026, Kamis 2 April 2026 lalu. Uji petik dilakukan kepada pemilih dengan kriteria pemilih baru, pemilih pindah masuk, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih pindah keluar, pemilih yang alih status menjadi TNI, dan pemilih yang alih status menjadi Polri.
“Dalam BA KPU Kota Serang Nomor 13/PR.05-BA/3673/3/2026 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, disebutkan bahwa jumlah PDPB Triwulan I tahun 2026 adalah sebanyak 540.870, terdiri dari laki-laki sebanyak 272.447, dan perempuan sebanyak 268.423. Jika dibandingkan, jumlah PDPB Kota Serang periode triwuan IV tahun 2025 adalah sebanyak 536.436. Dengan demikian terjadi kenaikan jumlah pemilih sebanyak 4.434. Sampel yang kami bawa untuk uji petik memperhatikan sebaran kelurahan, kriteria pemilih, serta ketersediaan jumlah pengawas,” kata Anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo, saat melaksanakan uji petik.
Masykur menjelaskan, sampel data uji petik adalah varian atau kombinasi data yang tidak memenuhi syarat, data pemilih baru, dan/atau data pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai hasil PDPB. Uji petik, kata Masykur, dilakukan dengan cara melakukan verifikasi faktual dan/atau penyandingan dokumen.
“Dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian data berdasarkan uji petik, Bawaslu melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan kepada KPU untuk dilakukan perbaikan. Kami tekankan agar setiap pengawas yang melakukan uji petik, wajib mendapatkan dokumen resmi sebagai pendukung keabsahan status si pemilih. Misalkan ketika mendatangi pemilih meninggal dunia, maka dokumen pendukungnya adalah akta kematian,” kata Masykur.
Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, berdasarkan pasal 6 ayat 2 huruf b, Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB, Bawaslu kabupaten/kota melakukan uji petik dengan cara melakukan koordinasi dengan dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan; lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara; TNI; Polri; pemerintahan tingkat kecamatan atau nama lain, pemerintahan tingkat desa/kelurahan atau nama lain, rukun tetangga/rukun warga atau sebutan lain; panti sosial; dan/atau instansi terkait lainnya.
“Berdasarkan PDPB yang telahdiplenokan KPU, jumlah pemilih baru hanya sebanyak 7.897. Ketika dikomparasi dengan data Disdukcapil, jumlahnya berbeda jauh. Versi Disdukcapil mencapai 12 sampai 13 ribu. Berkaca dari itu, kami akan berkoordinasi dengan sejumlah SMA berkenaan dengan pelajar kelas XI yang genap 17 tahun pada periode Januari hingga Juni tahun ini. Kami fokuskan di Kecamatan Taktakan, Kasemen, dan Serang,” kata Fierly.
Penulis : Fierly
Foto : Rara