Bawaslu Soroti Akses Sistem Teknologi Informasi KPU
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang – Bawaslu Kota Serang kembali menggelar kegiatan Ungkap Makna Regulasi Edisi ke-5 dengan tema “Evaluasi Penggunaan Sistem Informasi Teknologi pada Pelaksanaan Pemilu 2024” pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kota Serang ini menghadirkan Patrudin, Anggota KPU Kota Serang sebagai pemateri, serta Agus Aan Hermawan, Ketua Bawaslu Kota Serang sebagai pemantik diskusi.
Dalam paparannya, Patrudin menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 telah banyak memanfaatkan teknologi informasi melalui tujuh sistem utama milik KPU, di antaranya ada Sirekap, Sidalih, Sipol, Silon, Silog, Website KPU, dan media sosial. Masing-masing aplikasi memiliki fungsi berbeda, mulai dari pendaftaran partai politik, pendataan pemilih, pencalonan, hingga distribusi logistik dan publikasi informasi kepada masyarakat.
Namun demikian, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menegaskan jika penggunaan sistem digital ini tidak lepas dari berbagai kendala. Bawaslu, misalnya, disebut belum memiliki akses penuh terhadap beberapa sistem seperti Sipol dan Silon, sehingga pengawasan tidak dapat dilakukan secara optimal. Selain itu, masalah teknis seperti gangguan jaringan, keterbatasan SDM, serta belum adanya sistem audit bersama KPU juga menjadi perhatian penting.
“Secara Perbawaslu belum spesifik untuk mengawasi contohnya pada Sipol. Sejauh ini belum ada audit sistem bersama KPU. Di satu sisi Bawaslu harus mengawasi namun memiliki keterbatasan akses. Gangguan teknis, misalnya error, sehingga belum substantif secara teknologi. Sipol belum real time, dan masyarakat belum bisa mengawasi secara langsung termasuk Bawaslu,” tuturnya.
Dalam sesi diskusi, Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, menekankan bahwa transformasi digital dalam penyelenggaraan pemilu merupakan hal yang tak terelakkan. “Sistem informasi di KPU merupakan suatu keniscayaan, dan semua akan bergerak ke arah digital. Sistem pemerintahan ke depan akan berbasis elektronik,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan sistem seperti Sipol dan Sidalih harus didukung dengan integrasi data yang kuat dan valid agar tidak menimbulkan permasalahan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu, Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Serang, Dita Yuliafnita, menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan infrastruktur jaringan untuk mendukung sistem digital kepemiluan. “Sistem informasi di kepemiluan, sangat penting untuk mendorong transparansi. Namun kelemahannya terletak pada SDM dan sistem jaringan yang masih lemah. Ini perlu dievaluasi, baik dari sisi dukungan server maupun kesiapan perangkat yang digunakan di lapangan,” jelasnya.
Dipenghujung kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Serang berharap agar kegiatan UMR menjadi ruang refleksi dan pembelajaran bersama antara penyelenggara dan pengawas pemilu. “Teknologi informasi memang memudahkan proses penyelenggaraan pemilu, namun tetap harus menjamin akuntabilitas, keandalan data, dan keterbukaan kepada publik,” ujarnya menutup diskusi.