Bawaslu Mulai Awasi Sipol
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), maka pada hari Jumat (28/11/2025) mulai pukul 09.00 WIB, Bawaslu Kota Serang mulai melakukan pengawasan terhadap SK kepengurusan parpol yang tertuang dalam Sipol.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Saengketa Masykur Ridlo menjelaskan, berdasarkan SE 41/2025, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan berkenaan dengan data partai politik yang dimutakhirkan meliputi beberapa hal. Yakni, kepengurusan partai politik pada tingkat kabupaten/kota, dan kecamatan; keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota; keanggotaan partai politik; serta domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat kabupaten/kota.
“Kami sudah diberikan akses Sipol oleh KPU. Dan Sipol hanya bisa dibuka pada hari Kamis dan Jumat. Karena itu kami maksimalkan dua hari itu untuk melakukan pengawasan melalui Sipol. Fokus pertama kami adalah tentang SK kepengurusan, serta memastikan apakah daftar pengurus yang ada pada SK tersebut, bukan merupakan profesi yang dilarang untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Jadi pengawasan Sipol ini akan kami lakukan sepekan sekali,” kata Masykur.
Dijelaskan Masykur, beberapa parpol diketahui telah melakukan pergantian kepengurusan melalui mekanisme yang sah, seperti musda atau konfercab. Namun, yang ada pada Sipol, masih SK kepengurusan lama yang diupload. Sementara berdasarkan, surat KPU Kota Serang nomor: 395/PP.07-SD/3673/2/2025, tertanggal 10 November 2025, perihal Data Hasil Verifikasi Partai Politik Berkelanjutan Semester I, baru beberapa parpol saja yang sudah melakukan pemutakhiran. Di antaranya Partai Ummat, PKS, PAN, dan Partai NasDem.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fierly Murdlyat Mabrurri menambahkan, pengawasan melalui Sipol ini juga ditujukan untuk mendeteksi apakah daftar pengurus, bukan merupakan profesi yang dilarang untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
“Berdasarkan data yang kami himpun, ada banyak profesi yang dilarang untuk menjadi anggota serta pengurus partai. Mereka adalah penyelenggara pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS maupun P3K, anggota Polri, anggota TNI, kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, petugas Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa, Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, Direksi BUMD, Direksi dan Komisaris BUMN, serta Ketua RT dan RW,” kata Fierly.