Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Tegaskan Komitmen Penguatan Kelembagaan Pasca Pemilu 2024

Penguatan Kelembagaan 2025

Foto bersama saat kegiatan Penguatan Kelembagaan Penyelenggara Pemilu, Selasa (26/08/2025).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Meski tahun 2025 tidak terdapat tahapan pemilu, Bawaslu Kota Serang menegaskan bahwa fungsi dan peran kelembagaan pengawasan pemilu tetap berjalan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal ini disampaikan oleh Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Serang, Deni Radita Prihandana, saat memberikan sambutan pada Selasa (26/08/2025).

Menurut Deni, arah kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menitikberatkan pada pentingnya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Ia menyebut, konsolidasi demokrasi tidak cukup hanya dilaksanakan saat momentum elektoral, tetapi juga melalui upaya penguatan institusi secara berkelanjutan.

"Penguatan kelembagaan penyelenggaraan pemilu harus dilakukan sebagai wujud konsolidasi demokrasi menuju demokrasi yang substansial,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menambahkan bahwa tahun non-pemilu menjadi waktu yang tepat untuk melakukan refleksi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, secara umum pelaksanaan pemilu di Kota Serang berjalan kondusif dan lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, meski masih terdapat sejumlah catatan penting yang perlu dievaluasi.

“Kalau dibandingkan Pemilu 2019 atau Pilkada 2018, jumlah pelanggaran pidana menurun. Pada Pemilu 2024, Alhamdulillah tidak ada kasus pidana yang kami tangani,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus Aan berharap sinergi berbagai pihak dapat terus terbangun demi penyelenggaraan pemilu yang lebih berkualitas pada masa mendatang. “Masukan dari masyarakat dan dunia kampus sangat penting agar demokrasi kita terus tumbuh menjadi lebih matang dan substansial,” tutupnya.