Bawaslu Kota Serang Perkuat Kapasitas Pengawas dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan
|
Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang Kembali menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Peran Pengawas dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan pada Jumat (14/11/2025), bertempat di Kantor Bawaslu Kota Serang. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat serta peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) 2025 sebagai upaya memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam menangani sengketa proses pemilu secara profesional dan berintegritas.
Dalam pembukaan kegiatan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridlo, memberikan penjelasan terkait perbedaan penyelesaian sengketa pada pemilu dan pemilihan. Ia menjelaskan bahwa dalam pemilihan, tahapan didasarkan pada hari kalender, sedangkan dalam pemilu menggunakan hari kerja. Selain itu, putusan sengketa pemilu masih dapat dikoreksi oleh Bawaslu RI, berbeda dengan sengketa pemilihan yang tidak mengenal mekanisme koreksi putusan.
Lebih lanjut, Masykur menyoroti pentingnya penguatan sistem digital penyelesaian sengketa melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Masykur menegaskan bahwa dokumen asli tetap harus diserahkan ke Bawaslu sebagai bagian dari standar administrasi. Ia juga menilai bahwa minimnya pengajuan sengketa membuat pengawas berpotensi lengah, sehingga ia mendorong adanya simulasi penyelesaian sengketa ke depan agar pengawas semakin siap ketika ada permohonan masuk secara nyata.
Pada kesempatan yang sama, Faridi selaku pemateri, turut memberikan penguatan bahwa sengketa proses pemilu merupakan sengketa antar peserta pemilu yang muncul akibat adanya hak peserta yang dirugikan secara langsung oleh peserta lain selama tahapan pemilu berlangsung, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (2). Sengketa juga dapat muncul antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu akibat diterbitkannya keputusan oleh KPU di berbagai tingkatan.
Faridi menjelaskan bahwa dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, staf Bawaslu memiliki peran penting dan berlapis. Mulai dari fungsi administratif, teknis persidangan, pendukung majelis, fungsi dokumentasi dan pelaporan, hingga fungsi koordinasi. Pada fungsi koordinasi, Bawaslu perlu menjalin komunikasi dengan pihak terkait, termasuk pemangku kepentingan di tingkat lokal, untuk memastikan setiap putusan dapat berjalan dan diterima dengan baik, terutama terkait dampak sosial yang mungkin muncul pasca putusan dalam proses sengketa pemilu.
Ia juga memaparkan tahapan dalam penyelesaian sengketa yang meliputi penerimaan permohonan, pemeriksaan awal, mediasi jika memungkinkan, adjudikasi atau persidangan, hingga putusan dan pelaksanaannya. Faridi menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan putusan, karena staf divisi hukum dan sengketa bertanggung jawab penuh untuk merangkai kalimat, pasal, hingga paragraf agar nyambung dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan penguatan kelembagaan ini, Bawaslu Kota Serang berharap seluruh pengawas semakin memahami bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu bukan hanya soal ketepatan prosedur, tetapi juga menjaga keadilan bagi peserta pemilu serta memastikan tahapan berjalan sesuai aturan. Dengan penguasaan teknis yang baik, mulai dari penerimaan permohonan, pemeriksaan awal, mediasi, adjudikasi, hingga pelaksanaan putusan, pengawas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik yang lebih luas.
Ke depan, Bawaslu Kota Serang menargetkan penguatan kompetensi pengawas terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui simulasi penanganan sengketa. Dengan kesiapan yang lebih matang, Bawaslu optimis setiap proses sengketa pemilu dapat ditangani dengan cepat, objektif, dan sesuai regulasi, sehingga kualitas demokrasi dapat terus terjaga.