Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Perdalam Pemahaman Tata Naskah Dinas melalui Kegiatan SIKAP

SIKAP EDISI 11

Jajaran staf Bawaslu Kota Serang saat mengikuti Kajian SIKAP pada Selasa (9/12/2025).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Bawaslu Kota Serang menggelar kegiatan SIKAP (Selasa Inspiratif Kajian Analisis Pengawasan) ke-11 pada Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini menghadirkan Deni Radita Prihandana, selaku Pelaksana Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Serang, sebagai narasumber utama.

Kajian tersebut bertujuan untuk mengingatkan sekaligus memperdalam pemahaman seluruh jajaran Bawaslu Kota Serang terkait tata naskah dinas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas. Melalui kegiatan ini, diharapkan sumber daya manusia Bawaslu Kota Serang, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dapat beradaptasi dengan sistem tata naskah dinas yang baik dan sesuai ketentuan.

Dalam pemaparannya, Deni menjelaskan berbagai aspek penting mengenai tata naskah dinas, mulai dari jenis-jenis naskah dinas, tata cara dan ketentuan penulisan, hingga alur pengajuan naskah dinas di lingkungan Bawaslu. Materi tersebut disampaikan untuk meningkatkan pemahaman teknis sekaligus ketelitian dalam penyusunan dokumen kedinasan.

“Naskah dinas merupakan komunikasi secara tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan,” ujar Deni. Ia menegaskan bahwa naskah dinas yang disusun dengan baik akan berdampak positif terhadap kualitas komunikasi organisasi secara keseluruhan.

Lebih lanjut, Deni menekankan bahwa kemampuan menyusun naskah dinas bukan hanya menjadi kewajiban divisi tertentu, melainkan harus dipahami oleh seluruh jajaran. Ia berharap melalui kajian ini, seluruh staf Bawaslu Kota Serang memperoleh ilmu yang bermanfaat, sekaligus dapat melatih kemampuan menulis, ketelitian, dan kerapihan dalam menyusun naskah dinas.