Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Serang Kawal Ketat Penyandingan Perolehan Suara Pasca Putusan MK

Penyandingan data

Bawaslu Kota Serang saat melakukan pengawasan penyandingan data perolehan suara pada Pemilu 2024, Rabu (3/6/24).

Kota Serang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Serang - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan secara ketat pada penyandingan perolehan suara pada Pemilu 2024, Rabu (3/6/24).

Penyandingan perolehan suara tersebut dilakukan oleh KPU Kota Serang dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Putusan MK tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 tersebut berada di Dapil Banten II yakni Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan sesuai dengan putusan MK.

“Kami Bawaslu Kota Serang melakukan pengawasan tentu sesuai dengan putusan MK. Kami mengawasi penyandingan dalam hal ini pemohon dan termohon,” Kata Agus.

Dalam pelaksanaannya, penyandingan perolehan suara turut dihadiri oleh partai yang masuk dalam daftar peserta Pemilu pada Pemilu Tahun 2024. Diantaranya hadir perwakilan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), dan partai persatuan Indonesia (Perindo). Sedangkan PDIP dan Partai Demokrat Sebagai termohon dan pemohon pada perkara PHPU Pileg Tahun 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Serang, Dita Yuliafnita, menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam proses penyandingan perolehan suara. 

“Kami berkomitmen untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses ini. Tugas Bawaslu adalah memastikan bahwa setiap penyandingan dihitung secara akurat dan adil,” kata Agus.

Penyandingan suara dilakukan dalam kurun waktu 30 hari sejak Keputusan MK dibacakan. Namun proses penyandingan dilanjutkan esok hari di Kantor KPU Kota Serang. Bawaslu Kota Serang mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan sabar menunggu hasil akhir proses penyandingan perolehan suara.***